Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Halikinnor Pilih 'Selamatkan' PPPK Meski Anggaran Daerah Kembang Kempis

Rado. • Jumat, 27 Maret 2026 | 11:50 WIB

SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan secara simbolis SK CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim, Selasa (4/3).YUNI/RADAR SAMPIT 
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan secara simbolis SK CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim, Selasa (4/3).YUNI/RADAR SAMPIT 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Di tengah tekanan pembatasan belanja pegawai yang memaksa banyak daerah melakukan penyesuaian drastis, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengambil langkah berbeda memastikan PPPK tetap aman, meski konsekuensinya anggaran daerah harus ditata ulang.

“PPPK tidak kita berhentikan. Mereka sudah diangkat, dan itu menjadi tanggung jawab kita,” ujar Halikinnor (26/3/2026)

Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi belanja pegawai Kotim yang masih berada di atas 35 persen, melampaui batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menyesuaikan kondisi itu, pemerintah daerah memilih menata ulang struktur belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

“Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP itu harus menyesuaikan. Tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.

Pemkab Kotim juga mulai menyisir sejumlah pos pengeluaran yang dinilai tidak prioritas sebagai langkah efisiensi.

“Belanja perjalanan dinas, ATK, sampai pemeliharaan mobil yang bisa dihemat, kita efisiensikan,” ujarnya.

Langkah ini diambil agar penyesuaian TPP tidak terlalu besar, mengingat TPP juga menjadi tambahan penghasilan bagi ASN.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan tidak akan membuka rekrutmen tenaga kontrak baru. Kebutuhan tenaga kerja ke depan hanya dapat dipenuhi melalui skema outsourcing sesuai kebutuhan perangkat daerah.

“Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Yang tidak boleh mengangkat tenaga kontrak lagi,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak ada pemberhentian pegawai, baik PPPK maupun ASN yang sudah ada saat ini karena telah menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim menempuh jalur efisiensi anggaran tanpa mengurangi tenaga kerja yang sudah ada, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#halikinnor #sampit #PPPK Kotim #kotim #anggaran