Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

Slamet Harmoko • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:39 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digelandang menuju mobil tahanan.

Adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sekitar satu pekan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Anggota Banser Ngamuk di Depan Gedung Merah Putih

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sempat menyampaikan pernyataan singkat. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan.

Bersamaan dengan penahanan tersebut, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka berkumpul sambil melakukan aksi dan buka puasa bersama hingga proses pemeriksaan terhadap Yaqut selesai.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Baca Juga: Ratusan Banser Geruduk Gedung KPK saat Pemeriksaan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka

Yaqut diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622,09 miliar.

Kasus tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi kuota haji #Yaqut Cholil Qoumas #kpk #banser #ditahan