SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim agar taat dan patuh terhadap hukum di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
“Ini kan kita ikuti saja prosesnya. Sesuai dengan ketentuan, kita memonitor saja ke KPU,” ujar Halikinnor usai melantik sejumlah pejabat, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari KPU Kotim selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban seluruh pihak, terutama apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kerugian negara.
“Dan saya harapkan ke KPU juga kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat dan patuh terhadap hukum,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Kejati Kalteng terus mendalami pengelolaan anggaran, mulai dari proses penganggaran hingga pencairan dana hibah.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik guna mendukung proses penyidikan.
Dalam penyidikan tersebut, jaksa menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk dugaan mark up anggaran serta kegiatan fiktif. Mekanisme pencairan dana juga menjadi salah satu fokus pendalaman, mengingat proses tersebut melibatkan lebih dari satu pihak.
Meski penyidikan saat ini berfokus pada pengelolaan dana hibah di internal KPU Kotim, aparat penegak hukum juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar penyelenggara pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan alur tanggung jawab serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih terus berjalan dan berpotensi berkembang seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. (ang)
Editor : Slamet Harmoko