Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Tanggapan BPN Kotim soal Gugatan Warga dan Sertifikat yang Terbit di Lahan Ber-SKT

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:35 WIB
DIGUGAT WARGA: Kantor BPN Kotim di Sampit.
DIGUGAT WARGA: Kantor BPN Kotim di Sampit.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang disoal warga Kotim Polmer J Manurung, dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur.

Lembaga itu juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke PTUN Palangka Raya.

”Semua sudah sesuai aturan yang ada dan berbagai tahapan dalam prosedur penerbitan sertifikat, termasuk sertifikat milik H,” kata Mumin Haryanto, Kepala BPN Kotim, Kamis (21/8).

Lahan yang disoal tersebut berada di Jalan Lingkar Luar km 5 Sampit dengan luasan 25x150 meter.

Polmer J Manurung sebelumnya mengklaim lahan itu sah miliknya dengan legalitas berupa surat keterangan tanah (SKT).

Polmer menggugat BPN Kotim ke PTUN Palangka Raya dan mendesak agar sertifikat Nomor 07573/Baamang Hulu yang 20 Mei 2024 atas nama H dicabut atau dibatalkan.

Mumin menuturkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) itu terbit setelah BPN menerima berkas permohonan pengukuran yang diajukan H terhadap tanah seluas 4.180 meter persegi di Jalan Ir Soekarno RT 021 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Permohonan itu mengacu Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593.21/SPT/769/Pem/2008 atas nama Ferdiansyah.

Kemudian, Surat Keterangan Penyerahan Tanah dari Ferdiansyah ke Regina yang diregistrasi oleh Lurah Baamang Hulu dengan Nomor 593.83/SKPT/201/UrPem/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, Surat Keterangan Penyerahan Tanah dari R ke H yang diregistrasi Lurah Baamang Hulu dengan Nomor 593.83/SKPT/233/UrPem/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

”Permohonan itu tahun 2022 lalu,” ujarnya.

”Terkait sanggahan lantaran berbeda kelurahan, yang disanggah Pak Polmer itu lokasi letak tanah Baamang Tengah yang sekarang di Baamang Barat,” katanya.

”Adapun yang dimohonkan H di Baamang Hulu. Artinya, sudah sesuai prosedur. Kami juga memiliki bukti bahwa ada pencabutan dan pembatalan SKPT,” tambahnya.

Kemudian, Mumin melanjutkan, pada 11 Agustus 2022, BPN Kotim menerima surat sanggahan penerbitan sertifikat milik H yang diajukan Polmer berdasarkan alas hak berupa SKPT yang telah dibatalkan Kelurahan Baamang Barat.

Lalu, 1 November 2023, meskipun terdapat sanggahan dalam proses penerbitan sertifikat milik H, tetapi karena lokasi letak tanahnya pun berbeda kelurahan, maka BPN Kotim tetap melanjutkan proses pengukuran dengan mengeluarkan Peta Bidang Tanah Nomor 905/2023 seluas 4.180 meter persegi atas tanah yang dimohonkan H di Jalan R Soekarno RT 021, Kelurahan Baamang Hulu.

”Seperti saya sampaikan, itu (lokasinya, Red) sudah berbeda. Karena itu proses dilanjutkan,” tegasnya.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2024, pihaknya menerima berkas permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan H atas Peta Bidang Tanah Nomor 905/2023.

Lalu, 13 Mei 2024, pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim Nomor 138/HM/BPN-62.02/V/2024 yang telah diperiksa Panitia A, yang salah satu anggotanya lurah.

Hasilnya dituangkan dalam risalah panitia pemeriksaan tanah A BPN Kotim tanggal 2 Mei 2024 Nomor 173/P-A/PHP/V/2024.

Kemudian, pada 16 Mei 2024, pihaknya menerima permohonan pendaftaran SK Hak Milik yang diajukan H atas Surat Keputusan Kepala BPN Kotim Nomor 138/HM/BPN-62.02/V/2024. SHM Nomor 15.05.05.01.1.07573 atas nama H akhirnya terbit pada 20 Mei 2024.

”Jadi, itu sudah prosedural sejak prosesnya tahun 2022 hingga terbit 2024. Sudah melewati pengumuman terkait pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai akhirnya penerbitan sertifikat,” kata Mumin.

Mumin menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Polmer dan membuktikan SHM tersebut sesuai aturan dan prosedur.

”Sebenarnya yang bersangkutan sudah sering menggugat, namun selalu mencabut gugatan. Saat mediasi tidak pernah menampilkan SKT asli. Yang pasti, batas utara tanah tersebut bersinggungan dengan sertifikat lain yang masuk wilayah Baamang Hulu.,” katanya.

Seperti diberitakan, Polmer J Manurung mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Dia menggugat BPN Kotim yang dinilai teledor menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah ada legalitasnya.

Lokasi lahan itu berada di jalan lingkar luar km 5 Sampit seluas 25x150 meter. Legalitas yang dimilikinya berupa SKT yang terbit sebelumnya.

Awalnya tanah itu digarap Al Sahbana dan Mahmud pada tahun 1994, hingga dia membelinya tahun 2018 yang ditangani lurah dengan keterangan lahan beralih padanya. Ada pula dasar jual beli berupa SK Bupati Kotim. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#sertifikat #sengketa lahan #BPN Kotim #SKT