Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disperindagkop UKM Kobar Sidak Pabrik Pengemasan MinyaKita di Pangkalan Bun

Syamsudin Danuri • Jumat, 21 Maret 2025 | 13:08 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengemasan MinyaKita milik PT Samari Borneo Indah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengemasan MinyaKita milik PT Samari Borneo Indah

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengemasan MinyaKita milik PT Samari Borneo Indah, Jumat (21/3).

Sidak atau pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap MinyaKita ini, bertujuan untuk memastikan takaran minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pabrik yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 12 ini menjadi sasaran pengawasan guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Jaka Santosa, Pengawas Kemetorologian Ahli Muda, Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan alat ukur yang telah terkalibrasi.

Dari hasil pengujian terhadap 20 botol minyak yang diambil secara acak, ditemukan bahwa takaran minyak tidak kurang dari 1 liter, bahkan hampir semua botol memiliki kelebihan volume antara 10 hingga 40 mililiter.

"Hasilnya sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, bahkan ada yang lebih. Ini menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Jaka.

Selain memastikan takaran minyak, Disperindagkop UKM juga mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.

Jaka menegaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter, sementara harga dari produsen berada di angka Rp 13.500. "Kami juga melakukan pengawasan di pasar untuk memastikan harga tetap sesuai dan tidak melebihi HET," tambahnya.

Direktur Utama PT Samari Borneo Indah, Fedro Tri Alaska, menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas dan takaran produk sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu mengikuti aturan pemerintah guna melindungi hak konsumen.

"Kami pastikan bahwa setiap kemasan telah sesuai dengan standar. Kami juga terus berusaha menjaga kualitas dan mendukung regulasi yang berlaku," ungkap Fedro.

Terkait distribusi, Fedro menyebut bahwa MinyaKita dari perusahaanya saat ini difokuskan untuk wilayah Kalimantan Tengah, terutama Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika ada kelebihan, barulah minyak didistribusikan ke kabupaten lain disekitarnya.

"Setiap hari kami mengirimkan sekitar 6 hingga 7 truk, dengan kapasitas satu truk mencapai sekitar 8 ton," jelasnya.

Sidak ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku.

Disperindagkop UKM berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran minyak goreng agar konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan takaran dan harga yang ditentukan. (sam/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#MinyaKita #sidak pabrik #Pangkalan Bun #pengemasan #Disperindagkop #PT Samari Borneo Indah