Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sebut Ibadah Haji Bisa di Gunung, MUI Tegaskan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa Aliran Sesat

Gunawan. • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi aliran sesat.
Ilustrasi aliran sesat.

MAROS, radarsampit.jawapos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa Pangissengana Tarekat Ana' Loloa merupakan sebuah aliran sesat.

Menurut penilaian yang telah dilakukan, ajaran yang dipimpin oleh Petta Bau dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip rukun Islam yang seharusnya dijalankan oleh umat.

Keputusan tersebut termaktub dalam Maklumat MUI Maros Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.

Dalam keterangannya, Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa penyebaran ajaran tersebut harus segera dihentikan karena dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ilyas juga menambahkan bahwa penyebaran ideologi yang menyimpang ini nantinya bisa berujung pada langkah hukum.

"Data dan argumen yang telah kami himpun menunjukkan bahwa ajaran tersebut sudah masuk ke dalam kategori penyimpangan," ujar Ilyas Said.

Sementara itu, Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, menjelaskan bahwa ajaran yang disebarkan tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas, serta panduan dari ulama.

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu penyimpangan yang paling nyata adalah klaim bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan di Makkah, melainkan dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

”Ibadah haji yang disampaikan tidak sesuai dengan syariat. Ada kecenderungan untuk mengalihkan tujuan ibadah dari Makkah ke Gunung Bawakaraeng," jelas Syamsul.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Petta Bau memanfaatkan pengikutnya dengan menjual benda pusaka yang diklaim sebagai 'kunci surga'.

Kepala Kemenag Maros, Muhammad, menyatakan bahwa modus operandi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

”Konsep kunci masuk surga yang ditawarkan, bahkan sampai menyatakan bahwa salat tidak perlu dilakukan jika memiliki pusaka tersebut, jelas merupakan upaya penipuan," ungkap Muhammad.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, menegaskan bahwa Kemenag akan bekerja sama dengan MUI dan berbagai ormas Islam lainnya untuk memberikan pembinaan kepada Petta Bau dan pengikutnya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Petta Bau dan para pengikutnya mendapatkan pendampingan yang tepat," kata Danial.

Langkah MUI Maros diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan menjaga keharmonisan umat di Kabupaten Maros.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap penyebaran ajaran yang menyimpang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Gunawan.
#mui #maros #haji #islam #aliran sesat