Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Terdakwa Ungkap Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Sampit

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi penghuni lapas (int)
ilustrasi penghuni lapas (int)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com- Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru ini. 

Sidang menghadirkan dua narapidana yang kembali jadi terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam lapas. Keduanya didakwa bersekongkol memasukkan sabu dengan memanfaatkan area toilet luar lapas ,hingga menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, mengungkapkan, pola penyelundupan itu dilakukan secara terencana oleh terdakwa Bima Sukma Putra dan Deny Arifianto.

Advertisement

Dibeberkan jaksa dalam persidangan, awalnya terdakwa Deny meminta terdakwa Bima untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di toilet bagian luar lapas, untuk kemudian dibawa masuk ke dalam.

Deny yang berada di dalam lapas memanfaatkan Bima yang berstatus tamping luar atau tahanan pendamping, yang diberi tugas membersihkan area luar lapas. Bima dijanjikan imbalan Rp500 ribu dan diajak menggunakan sabu bersama, apabila berhasil membawa barang terlarang tersebut masuk.

Demi melancarkan aksinya, Deny memesan satu paket sabu kepada seseorang bernama Igo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Barang itu kemudian diarahkan untuk diletakkan di toilet luar lapas, tepatnya di dalam kotak kloset duduk.

“Setelah barang berada di lokasi, Bima mengambil sebuah kotak rokok yang berisi sabu, lalu menyimpannya di celana dalam agar tidak diketahui petugas,” lanjut Dicky.

Namun upaya penyelundupan itu gagal setelah petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan saat Bima hendak masuk kembali ke dalam lapas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

“Petugas kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa Bima mengakui sabu itu milik terdakwa Deny,” beber jaksa, Dicky.

Selain mengamankan kedua terdakwa, petugas juga menemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dari dalam lapas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Dulu mereka berdiri berdampingan sebagai sekutu di ruang sidang; kini, jeruji besi menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah persahabatan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Liwa Saputra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Ia terbukti mencuri 180 kg beras dari Toko Rizal

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer