Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Makin Panas! Kades Manjalin Bantah Tuduhan Penggelapan, Pelapor Miliki Bukti Kuat untuk Lanjut ke Jalur Hukum

Rado. • Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:09 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi ( jawapos.com)
Ilustrasi dugaan korupsi ( jawapos.com)

SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johansyah, membantah tuduhan warga terkait dugaan penggelapan gaji pemantau alur sungai. Laporan tersebut dinilai tidak benar.

”Laporan warga itu tidak benar,” ujar Johansyah, kemarin (24/1).

Terkait kasus yang telah dibawa ke ranah hukum, Johansyah menyatakan, telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

”Sudah saya serahkan ke pengacara,” katanya, tanpa memberikan keterangan panjang lebar karena mengaku masih di jalan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum Dadi Furba, meminta Polres Kotim segera memeriksa para saksi dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

”Bukti yang kami miliki sudah sangat kuat dan terlapor layak ditetapkan tersangka," kata Dadi.

Bahkan, lanjut Dadi, saat ini mulai ada upaya dari sang kades untuk mengembalikan uang tersebut, namun ditolak oleh kelompok masyarakat.

”Mereka menolak dikembalikan. Kenapa tidak dari awal? Sudah bertahun-tahun, saat dilapor mau dikembalikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pemotongan gaji para pemantau alur sungai yang berjumlah sekitar 207 orang. Semuanya merupakan warga Desa Menjalin.

Mereka bekerja untuk tiga perusahaan, yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap perusahaan.

Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp3 juta. Alasan pemotongan, untuk disalurkan ke masjid (Rp500 ribu), SD (Rp500 ribu), TPA (Rp500 ribu), serta janda, lansia, dan anak yatim (Rp1,5 juta). Total nilai potongan selama ini disebut mencapai lebih dari Rp180 juta.

Ketika ditelusuri ke pihak-pihak yang disebutkan menerima dana tersebut, ternyata praktiknya tidak demikian. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pengacara #Kades Manjalin #penggelapan #lapor polisi #jalur hukum