Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Minta Platform Takedown Ujaran Kebencian Maksimal 4 Jam, Netizen: Jangan Jadi Aturan Karet

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

Advertisement

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kalau urusan ujaran kebencian harus gercep, pemerintah rupanya punya target waktu yang cukup jelas: maksimal empat jam. Yang belum jelas justru satu hal yang lebih mendasar, yakni seperti apa sebenarnya batasan ujaran kebencian tersebut.

Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian ramai menjadi sorotan di jagat maya.

Salah satu unggahan mengenai aturan tersebut muncul di akun Instagram @lambe_turah. Kolom komentarnya kemudian dipenuhi kritik dari netizen yang menilai aturan itu berpotensi digunakan untuk membungkam kritik.

Advertisement

“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” ungkap @nanda_nrs***.

Kritik lain menyoroti batasan mengenai ujaran kebencian yang dinilai belum cukup jelas. Kekhawatirannya, aturan tersebut bisa menjadi aturan “karet” dan diterapkan secara berbeda-beda.

“Sebelumnya tolong @kemkomdigi jelaskan juga batasan ujaran kebencian itu seperti apa. jangan keluarin aturan karet yang bisa nyasar sana sini sesuai kepentingan Anda sendiri, alasannya melindungi masyarakat nyatanya melindungi istana,” ungkap @okakurn**.

Advertisement

JawaPos.com telah menghubungi Menkomdigi Meutya Hafid dan Wamenkomdigi Nezar Patria melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait sorotan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Komdigi belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, penerbitan SK Nomor 127 Tahun 2026 memang menjadi dasar baru pemerintah dalam menangani informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Dalam keputusan tersebut, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Advertisement
Editor : Slamet Harmoko
Sumber : jawapos.com
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dikritik Ancam Kebebasan Berpendapat, Komdigi: Aturan Takedown 4 Jam Bukan Pembungkaman

Dikritik Ancam Kebebasan Berpendapat, Komdigi: Aturan Takedown 4 Jam Bukan Pembungkaman

Ada yang khawatir aturan tersebut mengancam kebebasan pers dan berekspresi, bahkan menilainya sebagai tanda pemerintah anti-kritik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer