Gugatan Rudiyanto vs PT MAP Makin Panas, Keterangan Saksi Mulai Diperdebatkan


SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Persidangan gugatan perdata Rudiyanto melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit mulai memasuki babak pembuktian.
Keterangan saksi dari pihak penggugat langsung mendapat bantahan dari PT MAP, terutama terkait pengetahuan saksi mengenai lokasi, ukuran, dan batas lahan yang disengketakan.
Dalam sidang terbaru, pihak Rudiyanto menghadirkan dua orang saksi untuk menerangkan riwayat penguasaan dan aktivitas keluarga penggugat di lahan yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahmaan Ramadhani, mengatakan saksi-saksi tersebut mengetahui riwayat tanah yang diklaim sebagai milik keluarga kliennya. Salah satu saksi bahkan disebut pernah bekerja bersama orang tua Rudiyanto ketika masih hidup.
“Hari ini kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan dan riwayat tanah dari klien kami. Ada juga saksi yang ikut bekerja dengan orang tua almarhum klien kami di tempat tersebut,” kata Nurahmaan seusai persidangan.
Menurut Nurahmaan, kesaksian tersebut penting untuk menunjukkan adanya aktivitas keluarga Rudiyanto di lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Para saksi disebut mengetahui kegiatan berkebun hingga proses pemanenan yang pernah dilakukan di lokasi tersebut.
“Mereka mengetahui proses berkebunnya orang tua klien kami saat masih hidup dan ikut memanen juga di situ. Jadi, menerangkan bahwa memang ada aktivitas di dalam lahan yang disengketakan itu,” ujarnya.
Namun, pihak PT MAP menilai keterangan tersebut belum cukup untuk membuktikan secara spesifik bahwa lahan yang dimaksud saksi merupakan objek sengketa dalam perkara.
Legal PT MAP, Yasmin, mempertanyakan kemampuan saksi dalam menjelaskan posisi, ukuran, serta batas-batas lahan yang disengketakan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



