Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Menang Praperadilan, Rudianto Gugat PT MAP Rp19 Miliar

Rado.
Penulis: Rado.❯
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap delapan titik objek sengketa lahan dalam perkara perdata antara Rudianto dkk melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap delapan titik objek sengketa lahan dalam perkara perdata antara Rudianto dkk melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8/2026).

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengketa lahan antara Rudianto dan PT Mulia Agro Permai (MAP) memasuki babak baru.

Setelah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya, Rudianto kini menggugat perusahaan perkebunan tersebut secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp19 miliar atau meminta pengembalian lahan seluas 272 hektare yang diklaim sebagai miliknya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan setempat (descente). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak memeriksa delapan titik objek sengketa di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8).

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampit yang juga Hakim Anggota Majelis, Ardhi Radhisshalhan, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.

“Pada pemeriksaan lokasi tadi sudah diperiksa delapan titik sesuai yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dan juga dikonfirmasi oleh pihak tergugat, yaitu PT MAP,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Menurut Ardhi, majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti tanpa pembatasan jumlah.

Advertisement

“Kami tidak membatasi jumlah saksi, bukti surat maupun alat bukti lainnya. Semua pihak diberikan kesempatan membuktikan dalil gugatan maupun dalil jawabannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memunculkan persoalan pidana.

“Karena ini perkara perdata, kami mengimbau para pihak tetap menahan diri. Jangan sampai perkara perdata berkembang menjadi perkara pidana. Putusan nantinya murni didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan,” tegas Ardhi.

Kuasa hukum penggugat, Nurahmaan Ramadhani, menyatakan pihaknya siap memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan lebih dari lima orang saksi beserta sejumlah dokumen pendukung.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati Nurhidayah Lepas 250 Calon Jamaah Umrah PT Alkamila, Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

Bupati Nurhidayah Lepas 250 Calon Jamaah Umrah PT Alkamila, Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah lepas 250 jemaah umrah di hotel mercure pangkalan bun

Api Kepung Batuah, Warga Minta Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Api Kepung Batuah, Warga Minta Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Kebakaran hutan dan lahan di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (6/8/2026).

Serahkan Hadiah 2 Sepeda Gunung , PT HSL Turut Meriahkan Gowes Kemerdekaan 2026

Serahkan Hadiah 2 Sepeda Gunung , PT HSL Turut Meriahkan Gowes Kemerdekaan 2026

Menjelang Minggu, 23 Agustus 2026, dukungan dari berbagai perusahaan dan instansi semakin bertambah.Seperti dari PT Hutan Sawit Lestarari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer