
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengketa lahan antara Rudianto dan PT Mulia Agro Permai (MAP) memasuki babak baru.
Setelah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya, Rudianto kini menggugat perusahaan perkebunan tersebut secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp19 miliar atau meminta pengembalian lahan seluas 272 hektare yang diklaim sebagai miliknya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan setempat (descente). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak memeriksa delapan titik objek sengketa di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampit yang juga Hakim Anggota Majelis, Ardhi Radhisshalhan, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.
“Pada pemeriksaan lokasi tadi sudah diperiksa delapan titik sesuai yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dan juga dikonfirmasi oleh pihak tergugat, yaitu PT MAP,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Menurut Ardhi, majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti tanpa pembatasan jumlah.
“Kami tidak membatasi jumlah saksi, bukti surat maupun alat bukti lainnya. Semua pihak diberikan kesempatan membuktikan dalil gugatan maupun dalil jawabannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memunculkan persoalan pidana.
“Karena ini perkara perdata, kami mengimbau para pihak tetap menahan diri. Jangan sampai perkara perdata berkembang menjadi perkara pidana. Putusan nantinya murni didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan,” tegas Ardhi.
Kuasa hukum penggugat, Nurahmaan Ramadhani, menyatakan pihaknya siap memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan lebih dari lima orang saksi beserta sejumlah dokumen pendukung.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





