Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Licik! Rupanya Seperti Ini Cara THM Mengelabui Satpol PP untuk Terhindar dari Sanksi

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯

PERNYATAAN: Tim Sat pol PP Kota Palangka raya saat memperlihatkan surat pernyataan dari Enigma Lounge dan KTV di Jalan Temanggung Tilung Induk. (Satpol PP/Radar Sampit)
PERNYATAAN: Tim Sat pol PP Kota Palangka raya saat memperlihatkan surat pernyataan dari Enigma Lounge dan KTV di Jalan Temanggung Tilung Induk. (Satpol PP/Radar Sampit)


Advertisement

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Palangka Raya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mendapati praktik operasional yang diduga melanggar ketentuan dilakukan Enigma Lounge dan KTV di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng, Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Temuan itu berawal dari patroli rutin pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah. Dari pantauan luar, bangunan Enigma tampak gelap dan pintu tertutup rapat, sehingga terkesan tidak beroperasi.

Advertisement

Namun, kecurigaan petugas muncul setelah menemukan sejumlah kendaraan pengunjung yang terparkir di area rumah kos di bagian belakang gedung.

Kendaraan tersebut diduga sengaja diparkir di lokasi yang tidak terlihat dari jalan utama. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan sekaligus menciptakan kesan bahwa tempat hiburan tersebut tutup selama Ramadan.

Video dokumentasi tim Satpol PP menunjukkan kondisi bagian depan bangunan yang gelap dan terkunci. Sementara di bagian belakang, aktivitas parkir kendaraan terlihat jelas.

Advertisement

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, Enigma ternyata buka sembunyi-sembunyi. Maka itu sudah dilakukan tindakan tegas berupa surat pernyataan. Parkiran mereka disembunyikan di belakang,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Menurut Berlianto, pengelola diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional selama Ramadan dan Idulfitri.

Dalam aturan tersebut, usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi secara tertutup dan terbatas sesuai ketentuan. Sementara jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dibatasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB atau sesuai ketentuan yang ditetapkan wali kota berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Untuk tempat permainan ketangkasan, operasional diperbolehkan pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali buka pukul 21.00–00.00 WIB. Bahkan, jenis hiburan tertentu diwajibkan tutup penuh selama Ramadan.

“Semua harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Wali Kota selama Ramadan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang mengikat,” tegasnya.

Saat ini, pengelola Enigma telah menerima surat peringatan. Namun, Satpol PP tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Sesuai ketentuan, pelanggaran ringan dapat dikenai denda mulai Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Pelanggaran sedang berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sedangkan pelanggaran berat dapat dikenai denda mulai Rp1,75 juta hingga maksimal Rp15 juta.

“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga kekhusyukan Ramadan,” tandas Berlianto.

Satpol PP juga memperingatkan, apabila praktik serupa kembali terulang, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional secara permanen.“Konkretnya langkah ini untuk masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tandasnya.(daq/sla)

 

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Perilaku menyimpang sejumlah pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu kekhawatiran publik

Pedagang dan kafe di Sampit Diminta Tolak Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Buka Layanan Pengaduan

Pedagang dan kafe di Sampit Diminta Tolak Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Buka Layanan Pengaduan

Pedagang dan pengelola Cafe di Sampit Diminta Tolak kehadiran Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Kotim membuka Layanan Pengaduan gangguan

Satpol PP Kotawaringin Barat Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Satpol PP Kotawaringin Barat Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Penertiban pedagang kaki lima di Jalan Sukma Arianingrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer