Pedagang dan kafe di Sampit Diminta Tolak Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Buka Layanan Pengaduan


SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kebiasaan memberi uang kepada pengamen hingga gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan yang kadang dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial, tak jarang juga dirasa mengganggu ketertiban umum.
Kondisi itu disikapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan mendatangi pedagang, pengelola kafe serta para pengunjung ada di Taman Kota Sampit, Senin (26/10) malam.
Petugas penegak peraturan daerah itu meminta para pelaku usaha di kawasaan itu tak memberikan ruang kepada aktivitas pengamen dan pengemis. Petugas mendatangi satu per satu pedagang dan pemilik kafe di kawasan pusat keramaian itu.
Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kebiasaan memberikan uang di jalan bukan satu-satunya cara untuk menunjukkan kepedulian.
"Kami harap masyarakat dan para pedagang memahami hal ini, bahwa kita tidak boleh memberi ruang kepada mereka (pengamen-red). Hal ini berdasarkan Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," tegas Kasatpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo.
Tak sekadar menyampaikan imbauan, petugas juga memasang stiker berisi informasi layanan aduan di warung makan dan kafe yang berada di kawasan tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pengamen maupun pengemis yang dinilai mengganggu ketertiban.
Baca Juga: Aset Pemda Kerap Dijadikan Markas Pengamen, Satpol PP Kotim Siapkan Pengawasan
"Dengan melalui stiker ini, diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan petugas kami, agar bersama-sama bersinergi membantu mewujudkan wilayah Kota Sampit yang aman, nyaman, dan tertib,” terang Eribka.
Dijelaskannya, larangan tersebut bukan berarti masyarakat harus menutup mata terhadap warga yang membutuhkan bantuan. Kepedulian sosial tetap bisa disalurkan melalui jalur yang tepat, seperti lembaga sosial yang terpercaya, lembaga keagamaan maupun program bantuan sosial resmi lainnya.
Menurutnya, penyaluran bantuan melalui lembaga resmi diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus mencegah munculnya aktivitas meminta-minta yang berpotensi mengganggu ketertiban di ruang publik.
Diungkapkannya pula, dalam sejumlah penertiban, petugas pernah menemukan pengemis yang mengatasnamakan yayasan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, yayasan yang dimaksud disebut tidak terdaftar alias ilegal.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




