Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THM dan Karaoke Di Kobar Wajib Tutup Selama Ramadan, Ada Bekingan akan Disikat

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯

 


Advertisement

Satpol PP Kobar sata memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola hiburan malam dan pemandu lagu di salah satu THM di Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan . (Satpol PP/Radar Sampit)
Satpol PP Kobar sata memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola hiburan malam dan pemandu lagu di salah satu THM di Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan . (Satpol PP/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan surat edaran nomor 400/43/Kesra/2026 tentang ketentuan dan himbauan dalam bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. 

Dalam surat edaran diperintahkan kepada pemilik hotel dan wisma yang memiliki tempat hiburan karaoke atau hiburan malam lainnya agar menutup aktivitasnya selama bulan Ramadan. 

Advertisement

Selain itu bagi pemilik tempat hiburan dan lain-lain yang melanggar, dan apabila ada orang atau oknum aparat yang melindungi, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Kasatpol PP Kobar Syahruni menegaskan, bahwa Satpol PP Kobar, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam agar mematuhi isi surat edaran Bupati Kotawaringin Barat. 

"Monitoring dan pengawalan pelaksanaan surat edaran oleh pelaku usaha dan masyarakat, kita akan awasi," ujarnya. 

Advertisement

Ia menegaskan, apabila selama bulan suci ramadan, masih ada karaoke di hotel atau wisma yang masih operasional, maka mereka tidak segan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan di Kobar, maka personel Satpol PP akan melaksanakan patroli secara rutin ke hotel dan wisma yang terdapat hiburan karaoke. 

Syahruni, juga menjelaskan, bahwa surat edaran tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam. Tetapi juga mengatur rumah makan yang buka pada siang hari, agar diatur sebaik-baiknya dan tidak menganggu umpat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Lanjut dia, pada bulan ramadan, warga Kabupaten Kotawaringin Barat juga dilarang untuk membunyikan mercon, dum-duman dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

"Selain itu juga dilarang, menyimpan, memasok, memiliki, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, sebagai mana telah diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2006," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Bikin Miris! Sejumlah Pelajar Kotim Kedapatan Minum Miras dan Hirup Lem

Perilaku menyimpang sejumlah pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu kekhawatiran publik

Pedagang dan kafe di Sampit Diminta Tolak Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Buka Layanan Pengaduan

Pedagang dan kafe di Sampit Diminta Tolak Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Buka Layanan Pengaduan

Pedagang dan pengelola Cafe di Sampit Diminta Tolak kehadiran Pengamen dan Gepeng, Satpol PP Kotim membuka Layanan Pengaduan gangguan

Satpol PP Kotawaringin Barat Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Satpol PP Kotawaringin Barat Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Penertiban pedagang kaki lima di Jalan Sukma Arianingrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer