PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencuat pada Maret 2026.
Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah teknis sebelum adanya petunjuk pelaksanaan (juknis) yang jelas dari pusat.
“Kita masih menunggu juknisnya seperti apa mekanismenya nantinya,” ujar Suyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Kobar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem pemerintahan terintegrasi. Implementasi kebijakan nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Wacana WFA mengatur skema kerja ASN masuk kantor tiga hari dalam sepekan, yakni Senin, Rabu, dan Jumat, sementara hari lainnya bekerja dari lokasi fleksibel.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika energi global yang berdampak pada ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus untuk menekan penggunaan anggaran, terutama terkait mobilitas ASN.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pengurangan pergerakan kendaraan dinas maupun pribadi ASN hingga 40 persen. Dengan berkurangnya mobilitas, konsumsi BBM diharapkan menurun signifikan serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Meski demikian, Suyanto menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan skema kerja apa pun yang diterapkan tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik dan harus tetap berjalan optimal. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno