Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buka Lapak Miras Jenis Arak Putih, Warga Pangkalan Bun Ditangkap Pamong Praja

Koko Sulistyo • Jumat, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

RAZIA: Satpol PP Kobar mengamankan penjual miras jenis arak. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
RAZIA: Satpol PP Kobar mengamankan penjual miras jenis arak. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan operasi penggerebekan bakul minuman keras (miras) jenis arak putih di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.

Penggerebekan bakul arak di rumah warga tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktifitas penjualan miras di wilayah mereka. Bakul miras tersebut diketahui telah beraktifitas menjual miras sejak lama.

Penindakan terhadap bakul miras ilegal di Kobar dipastikan tidak main-main, setelah ini pelaku penjualan miras akan diajukan ke sidang Tipiring untuk efek jera terhadap pelaku.

Komandan Regu IV Ananias Dime mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan di rumah warga Kelurahan Baru, mereka telah melakukan pengamatan aktivitas di rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa arak putih siap edar yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Syahruni menegaskan, dari hasil penindakan terhadap penjual miras jenis arak putih, mereka berhasil menyita sebanyak 20 kantong arak putih siap jual.

"Dari hasil penggeledahan kami temukan sebanyak 20 kantong arak putih siap jual dari rumah salah seorang warga Kelurahan Baru," terangnya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, selain barang bukti puluhan kantong arak putih, mereka juga mengamankan pelaku ke kantor Satpol PP Kobar di Jalan HM Rafii untuk proses lebih lanjut.

Lanjut dia, mereka akan terus mengintensifkan operasi penertiban minuman keras guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun ketertiban sosial.

Untuk itu, mereka tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol akan di tindak tegas.

Ia juga mengapresiasi kinerja petugas di lapangan serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita harapkan dapat mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#satpol pp #miras #arak #Pangkalan Bun