Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Edarkan Sabu, Warga Sidorejo Ini Lebaran Di Penjara 

Koko Sulistyo • Senin, 16 Maret 2026 | 09:25 WIB

 

 

Pundi warga Jalan Pasar Karya, Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, saat diamankan di Mapolres Kobar bersama barang bukti belum lama ini. (POLRES/RADAR SAMPIT )
Pundi warga Jalan Pasar Karya, Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, saat diamankan di Mapolres Kobar bersama barang bukti belum lama ini. (POLRES/RADAR SAMPIT )

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Salah satu warga di Jalan Padat Karya, Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat tidak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar menggerebek kediamannya. 

Pria yang diketahui bernama Pusdi tersebut di ketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan aktivitas tersebut cukup meresahkan warga dilingkungannya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong dengan berat 92,0 gram. Saat ini pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolres Kobar. 

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Wijaya, mengatakan saat ini mereka sedang mendalami atas dugaan pelaku bertindak sebagai pengedar dalam jaringan narkotika. 

"Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, bahwa penangkapan pelaku sendiri berdasarkan informasi dan laporan masyarakat tentang pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga akan dilakukan aksinya.  

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat akhirnya mendatangi rumah di Jalan Padat Karya Gang. Gajah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Setibanya disana polisi hanya mendapati pelaku yang saat itu sedang berada dirumah. 

Tanpa menunggu lama akhirnya dilakukan penggerebekan melakukan penggeledahan. Satu persatu ruangan dilakukan pemeriksaan termasuk badan dan pakaian yang digunakan. 

Usai dimintai keterangan akhirnya pelaku bahwa barang-barang tersebut miliknya. Sehingga langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. 

"Kami temukan alat hisap sabu yang baru saja digunakan didalam kamarnya serta adanyatas warna abu – abu. Kami buka dan periksa ternyata didalamnya ada satu paket plastic klip di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,0 gram,"pungkasnya (tyo/sla)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pengedar sabu #Pangkalan Bun #Sidorejo #penjara