Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengusaha Kafe Bantah Keroyok Penjual Masakan Sayur

Koko Sulistyo • Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:22 WIB

KLARIFIKASI: Zaldi didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya, Jumat (13/3/2026) malam pukul 20.00 WIB.
KLARIFIKASI: Zaldi didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya, Jumat (13/3/2026) malam pukul 20.00 WIB.

PANGKALAN BUN,Radarsampit.jawapos.com - Terlapor dugaan penganiayaan yang menimpa penjual masakan sayur mayur ’Mama Andre’, menyampaikan klarifikasi atas narasi-narasi yang menyudutkan dirinya dalam pemberitaan maupun di tengah masyarakat.

Terutama narasi yang menyatakan bahwa ia telah melakukan pengeroyokan terhadap A yang merupakan pedagang sayuran masak di jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada 7 Maret 2026 lalu.

Sejatinya dalam peristiwa itu murni adu fisik antara ia dan A yang bertindak sebagai pelapor. Sementara dua orang lainnya adalah karyawannya yang ketika itu kebetulan ikut melihat proyek pembangunan ruko miliknya dan tidak ada terlibat dalam perkelahian tersebut.

Ia menyampaikan, kejadian pada 7 Maret 2026 sore itu, ia dan A sebelumnya terlibat cekcok mulut, dan  mereka terlibat saling mencengkeram kerah baju, kemudian A melayangkan pukulan dan berhasil ditangkis, reflek kemudian ia melayangkan pukulan balik dan mengenai pelipis kiri.

"Tidak ada pengeroyokan, bermula cekcok saling pegang kerah baju dan bapak A yang memukul terlebih dahulu namun sempat saya tangkis, kemudian saya pukul balik kena pelipisnya," kata Zaldi terlapor dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, ia memberikan klarifikasi bukan untuk membela diri, namun karena ada yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Bahkan sumber informasi di berita yang beredar yang bersumber dari B pada saat kejadian justru tidak berada di lokasi. 

Namun demikian, Zaldy mengaku khilaf atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban moral ia bersama keluarga besarnya juga telah mendatangi rumah pelapor (A) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, pada Kamis 12 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut secara pribadi A telah memaafkan dan saling memaafkan, namun  proses selanjutnya A masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga besar dan kuasa hukumnya.

Dari kejadian ini zaldy berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi dirinya untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan. Zaldy juga mengaku sangat menyesal karena telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap orang yang lebih tua.

“Saya tidak menyangka sampai seperti ini. Ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih sabar lagi. Saya tulus dari hati meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Zaldy yang didampingi kuasa hukumnya, Jefri Era Pranata, juga menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar dan menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan beberapa klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang.

Salah satunya terkait isu yang menyebut dirinya sebagai “orang kuat” karena disebut memiliki kedekatan dengan Kapolres Kotawaringin Barat. Ia membantah hal tersebut dan menegaskan dirinya hanya masyarakat biasa yang sama di mata hukum.

“Saya hanya masyarakat biasa dan sama di mata hukum. Saya juga tidak dekat sebagai teman dengan Kapolres Kobar. Jadi tidak ada kata-kata saya laporkan saja karena Kapolres teman saya. Saya hanya menimpali ucapan pelapor saat mengatakan mau melapor ke polisi, dan saya jawab silakan saja lapor ke Polres Kobar,” ujarnya.

Zaldy juga menjelaskan awal kronologi kejadian yang bermula pada Kamis, 5 Maret 2026, saat pemilik warung datang ke lokasi pembangunan rukonya dan memprotes parkir mobil yang dianggap menutup akses warung.

Saat itu, ia menegur karyawannya yang bernama Dippo karena mengira mobil diparkir tepat di depan warung tersebut. Namun setelah dicek, mobil tersebut ternyata tidak berada persis di depan warung.

“Saya kira karyawan saya parkir di depan warung itu, tetapi setelah saya lihat ternyata tidak tepat di depan. Meski sedikit kesal, mobil tetap kami pinggirkan agar tidak menutup akses seperti yang diminta,” jelasnya.

Kemudian pada 6 Maret 2026 sore, ia kembali datang ke lokasi untuk mengecek progres pembangunan ruko. Saat itu ia melihat kotoran ayam di beberapa titik sekitar lokasi, termasuk di sekitar pondok tukang.

Ia kemudian mendatangi pemilik ayam yang merupakan pemilik warung tersebut dan meminta agar ayam-ayamnya dikandangkan. Percakapan itu sempat memicu percekcokan.

Selanjutnya pada 7 Maret 2026 sore, ia kembali ke lokasi dan bertemu dengan pak Ardiansyah, sehingga terjadi cekcok mulut dan saling pukul. 

Sementara itu, kuasa hukum Zaldy, Jefri Era Pranata, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Sabtu, 14 Maret 2026, klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Kobar dan kami akan mengikuti proses tersebut,” ujarnya. (tyo/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#penjual sayur #pengusaha kafe #penganiayaan #klarifikasi