Radarsampit.jawapos.com - Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA Tahun 2025 tinggal menghitung hari.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan nilai TKA akan resmi dirilis pada Selasa, 23 Desember 2025, sekaligus terintegrasi dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati mengatakan, sistem pengumuman hasil TKA tahun ini dirancang lebih sederhana dan terintegrasi penuh dengan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Kami sudah menyiapkan sistem host-to-host dengan SNBP. Jadi murid eligible tidak perlu mengunggah nilai TKA secara mandiri, karena data akan langsung diverifikasi dan ditarik oleh perguruan tinggi negeri,” jelas Rahmawati.
Hasil TKA SMA 2025 Bisa Dilihat di Mana?
Pusmendik Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya menjelaskan, hasil TKA tidak diumumkan langsung ke publik. Melainkan disalurkan secara bertahap melalui jalur resmi pendidikan.
Tahap pertama, hasil TKA disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah (Kanwil) sesuai kewenangannya.
Setelah itu, sekolah akan melakukan pengecekan kesesuaian data peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DHKTKA).
"Jika data peserta dinyatakan sesuai, maka Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat dicetak oleh satuan pendidikan," demikian pengumuman @pusmendik.
Artinya, siswa dapat melihat hasil TKA SMA 2025 melalui sekolah masing-masing, bukan melalui pengumuman nilai terbuka secara daring.
Nilai TKA Masuk e-Rapor Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan, setiap peserta TKA akan menerima hasil ujian secara individual dan bersifat tertutup.
Hasil TKA, kata dia, akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, sekolah, dan masing-masing murid.
"Namun nilainya tidak dipublikasikan secara terbuka, melainkan disampaikan langsung melalui satuan pendidikan,” ujar Mu’ti.
Berbeda dengan Asesmen Nasional, nilai TKA setiap siswa juga akan terdokumentasi secara digital dalam sistem e-rapor.
Dengan skema ini, capaian akademik siswa tersimpan lebih aman dan dapat diakses kembali apabila dibutuhkan di kemudian hari.
Mu’ti menyebut, pencatatan nilai TKA dalam e-rapor dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan administratif, mulai dari risiko rapor hilang akibat bencana hingga potensi perubahan nilai.
“Dengan e-rapor, datanya lebih aman dan insyaallah tidak akan diubah di tengah jalan,” tegasnya.
Selain untuk kebutuhan siswa dan SNBP, hasil TKA SMA 2025 juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang berbasis data. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko