Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perangi Judi Online dengan Penguatan Kerja Sama Industri Teknologi dengan Lembaga Terkait

Gunawan. • Rabu, 9 Juli 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemberantasan judi daring di Indonesia makin diperkuat lewat sinergi antarregulator dan pelaku industri teknologi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 17.026 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi daring berdasar laporan Kominfo, analisis PPATK, dan pemantauan internal perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bank harus meningkatkan pengawasan terhadap rekening normal agar tidak disalahgunakan.

”Kami meminta penerapan enhanced due diligence dan pelaporan LTKM ke PPATK untuk memutus rantai kejahatan keuangan,” ujarnya.

Di ranah fintech, DANA mencatat 70% transaksi mencurigakan yang berpotensi judi daring berhasil digagalkan berkat teknologi Smart Friction.

”Sistem ini memicu verifikasi tambahan ketika pola transaksi pengguna tiba‑tiba berubah, memaksa mereka berpikir ulang sebelum melanjutkan transfer,” kata Olavina Harahap, Direktur Komunikasi DANA.

DANA juga mengintegrasikan fitur DANA Protection dan Scam Checker untuk memantau risiko penipuan digital.

Kolaborasi ini menunjukkan peran penting sektor swasta dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Semua pihak—regulator, penyedia layanan, dan masyarakat—didorong aktif melaporkan akun atau transaksi mencurigakan.

Peningkatan literasi digital juga menjadi kunci agar publik tidak terperangkap praktik judi daring. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#digital #judi online #ojk