JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil memutus jaringan judi daring internasional yang berpusat di Kamboja.
Dalam sebuah operasi di dua lokasi terpisah, tim kepolisian menangkap dua tersangka, JH dan A, yang diduga berperan penting dalam sindikat tersebut.
Aksi penangkapan berlangsung di Jakarta dan Tangerang, setelah penyelidikan mendalam mengungkap bahwa keduanya sudah menjalankan praktik ilegal ini selama lebih dari tiga tahun.
JH berfungsi sebagai pengumpul rekening bank untuk menampung dana taruhan, sedangkan A mengelola promosi situs judi melalui berbagai media sosial.
Kombes Pol Resza Ramadianshah, Direktur Siber Polda Jabar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa peran kedua pelaku sangat krusial bagi kelancaran operasional sindikat.
”Dari aktivitas harian mereka, dana hingga Rp200 juta terkumpul dan langsung dikirim ke Kamboja. A memperoleh sekitar Rp50 juta per bulan, sementara JH menerima imbalan Rp5 juta per rekening yang berhasil didaftarkan,” terangnya.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025 yang diajukan Dio Ardi Kurnia pada 9 Mei 2025.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus bergerak cepat dan berhasil menangkap A di BSD City, Tangerang, saat ia mengelola rekening penampung dana.
Usai itu, tim menuju area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang, dan membekuk JH yang tengah memantau aktivitas promosi di media sosial.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik judi daring dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Gunawan.