
Sertifikasi keberlanjutan industri kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK INDONESIA menggelar aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!” di Jakarta, bertepatan dengan pelaksanaan Roundtable Meeting (RT) RSPO 2026,Rabu (4/11/2026).
Dalam aksi tersebut, ketiga organisasi lingkungan itu mempertanyakan kredibilitas Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit. Mereka menilai sertifikasi RSPO belum menjamin perusahaan anggotanya terbebas dari praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), pelanggaran hak asasi manusia (HAM), maupun kerusakan ekologis.
Mereka menilai terdapat kontradiksi antara klaim keberlanjutan yang dibangun melalui sertifikasi dengan praktik sejumlah perusahaan anggota yang masih disorot karena persoalan lingkungan dan sosial.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Linda Rosalina mengatakan, aksi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik, terutama pembeli (buyers), lembaga pembiayaan (financiers), pemilik merek (brands), hingga konsumen. Sebab, kepemilikan sertifikat tidak serta-merta menjamin suatu produk dihasilkan melalui praktik yang berkelanjutan.
”Aksi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran publik, khususnya buyers, financiers, brands dan konsumen, bahwa sertifikasi bukanlah sebuah kepastian produk yang berkelanjutan,” ujar Linda.
Linda juga menyoroti penyelenggaraan RT RSPO 2026 yang berlangsung meriah di Jakarta. Menurut dia, kegiatan tersebut berlangsung ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih harus menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Walhi Minta Perkara Karhutla Diproses Transparans. Jangan Tegas ke Peladang Lemah ke Korporasi
”RSPO bersama para anggotanya tidak semestinya berada di Jakarta. Justru seharusnya berada di lokasi karhutla. Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegasnya.
Dia meminta RSPO dan perusahaan anggotanya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Desakan juga diarahkan kepada sektor keuangan. TuK INDONESIA meminta bank dan investor meninjau kembali pembiayaan yang telah diberikan kepada perusahaan anggota RSPO. Lembaga keuangan juga didesak melakukan uji tuntas dan tidak lagi menjadikan kepemilikan sertifikat RSPO sebagai indikator tunggal bahwa suatu aktivitas ekonomi telah memenuhi prinsip keberlanjutan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





