Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Kepastian Hukum bagi Pencari Keadilan

G
Penulis: Gunawan.❯
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disambut hangat oleh sejumlah pihak termasuk organisasi advokat yang menilai perubahan itu memperkuat kepastian hukum dan hak pencari keadilan.


Advertisement

Menurut Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), regulasi baru memberi posisi yang lebih jelas bagi advokat dalam rangkaian proses pidana.

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto memandang pengesahan KUHAP sebagai kemajuan sistemik bagi peradilan pidana di Indonesia dan penegasan status advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

”RUU KUHAP ini adalah terobosan besar advokat kini ditegaskan sebagai penegak hukum yang mendapat perlindungan undang-undang ketika menjalankan tugasnya,” kata Harry usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Advertisement

Harry juga menyorot perlindungan profesi yang diatur dalam KUHAP baru, yaitu imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, sehingga mereka tidak mudah dihadapkan pada tuntutan pidana atau perdata atas tindakan pembelaan klien.

Dia menyebut, ketentuan itu penting untuk memastikan pendampingan hukum berlangsung secara adil.

”Ini langkah penting untuk memastikan pendampingan hukum berlangsung transparan dan adil,” tambahnya.

Advertisement

Satu perubahan yang mendapat perhatian publik adalah keterbukaan akses bukti elektronik termasuk rekaman CCTV yang kini dapat diminta advokat untuk kepentingan pembelaan.

Hal ini dinilai akan membuat proses pembuktian lebih objektif karena bukti-bukti penting tidak lagi eksklusif di tangan penyidik.

”Dalam kerangka pembelaan, advokat berhak meminta rekaman CCTV untuk memperkuat pembelaan,” ujar Harry.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan KUHAP baru beserta KUHP baru direncanakan efektif mulai 2 Januari 2026 dan sejumlah peraturan pelaksanaan sedang dipersiapkan agar penerapan berjalan lancar.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan kesiapan sosialisasi dan fase transisi menjelang pemberlakuan.

”Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP secara bersamaan pada 2 Januari 2026 ini hukum materiil dan formil akan berjalan selaras,” tutur Menkum.

Sejalan dengan itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR juga menginisiasi pembahasan RUU Penyesuaian Pidana untuk menyinkronkan ketentuan pidana pada undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar konsisten dengan KUHP baru.

”RUU Penyesuaian Pidana diperlukan supaya ketentuan pidana di berbagai aturan dapat selaras dengan sistem pemidanaan nasional,” katanya. (*/ign)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dugaan Kuasa Hukum Tak Berizin Disorot, Tim PH N Ingatkan Masyarakat Pastikan Legalitas Advokat

Dugaan Kuasa Hukum Tak Berizin Disorot, Tim PH N Ingatkan Masyarakat Pastikan Legalitas Advokat

Tim PH N menyebut profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp50 juta

Nisan Tua di Balik Gedung Wakil Rakyat! Jejak Leluhur Dambung Djaya Angin Menuntut Keadilan

Nisan Tua di Balik Gedung Wakil Rakyat! Jejak Leluhur Dambung Djaya Angin Menuntut Keadilan

Di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan, sebuah plang makam leluhur keluarga Dambung Djaya Angin tiba-tiba berdiri

Menggugat "Rumah Tua" Advokat Indonesia

Menggugat "Rumah Tua" Advokat Indonesia

USIA Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kini sudah 23 tahun. Ibarat sebuah rumah, catnya mungkin mulai mengelupas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer