Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Diminta Tak Terjebak Hoaks soal Pengesahan KUHAP

G
Penulis: Gunawan.❯
ilustrasi hoaks.
ilustrasi hoaks.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan.


Advertisement

Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses pengesahan dan sekaligus mengimbau warga untuk berhati-hati menanggapi informasi yang beredar di ruang digital agar tidak timbul kegaduhan publik.

Puan menegaskan bahwa penjelasan mengenai substansi KUHAP yang disampaikan Ketua Komisi III sudah lengkap sehingga narasi yang menyesatkan perlu diluruskan.

”Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” ujar Puan dalam penjelasan usai pengesahan.

Advertisement

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara terbuka membantah beberapa klaim keliru yang viral.

Dia menegaskan, tuduhan soal penyadapan yang bisa dilakukan tanpa pengaturan terpisah adalah tidak tepat karena penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus.

”Ini hoaks benar-benar hoaks,” kata Habiburokhman saat memaparkan klarifikasi terkait empat narasi yang beredar.

Advertisement

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa penyitaan dan pemblokiran aset digital memerlukan izin pengadilan sesuai ketentuan baru.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut pembaruan KUHAP bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi sehingga proses peradilan menjadi lebih modern dan adaptif.

”Sistem hukum acara pidana kita harus menjadi lebih adaptif,” kata Supratman.

Para pembuat kebijakan menegaskan beberapa poin penting untuk meluruskan informasi yang salah, yakni aturan tentang pemblokiran rekening dan pengambilan data elektronik mensyaratkan izin pengadilan; penyitaan diatur dengan ketentuan yang mengikat; serta penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan karena KUHAP baru mempertegas syarat-syarat hukum untuk tindakan tersebut.

Pernyataan-pernyataan itu disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik dan mendorong dialog berbasis fakta.

Mengingat derasnya arus informasi di media sosial, DPR dan kementerian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memverifikasi berita dari sumber resmi seperti dokumen RUU/UU, pernyataan Komisi III, dan rilis Kementerian Hukum dan HAM sebelum menyebarluaskan.

Tujuannya, agar pembaruan KUHAP yang diharapkan memperkuat perlindungan hukum tidak terdistorsi oleh hoaks yang menimbulkan keresahan sosial. (*/ign)

 

Advertisement
Editor : Gunawan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ternyata di Indonesia Ada Industri Hoaks Berbayar, DPR Desak Dalang Diburu

Ternyata di Indonesia Ada Industri Hoaks Berbayar, DPR Desak Dalang Diburu

Terungkapnya dugaan industri hoaks berbayar yang diungkap Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari DPR RI.

Pemkab Kotim: Hoaks dan Penipuan Daring jadi Ancaman Serius di Era Digital

Pemkab Kotim: Hoaks dan Penipuan Daring jadi Ancaman Serius di Era Digital

penyebaran hoaks, penipuan daring, dan berbagai bentuk kejahatan siber menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi di tengah pesatnya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer