Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Spanduk Tak Berizin dan Baliho Liar Dominasi Ruang Publik di Sampit

Usay Nor Rahmad • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:25 WIB
Salah seorang petugas Satpol PP Kotim melepas pamplet yang ditempel di pohon, ini salah satu bentuk pelanggaran yang banyak terjadi di Sampit. (Satpol PP Kotim)
Salah seorang petugas Satpol PP Kotim melepas pamplet yang ditempel di pohon, ini salah satu bentuk pelanggaran yang banyak terjadi di Sampit. (Satpol PP Kotim)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Keberadaan spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin resmi masih mendominasi sejumlah ruang publik di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota sekaligus ketertiban umum.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penataan media luar ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim mengintensifkan penertiban melalui patroli rutin di berbagai titik wilayah perkotaan.

Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menata kembali ruang publik agar lebih tertib dan rapi. Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, kami melakukan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota melalui patroli rutin,” ujar Widya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, dalam setiap kegiatan di lapangan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan dan mengutamakan cara-cara humanis.

“Saya memastikan anggota di lapangan bertindak sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.

Menurut Widya, sasaran penertiban meliputi spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin resmi maupun yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang di pohon atau tiang listrik.

“Kami menertibkan spanduk dan baliho yang tidak berizin serta yang pemasangannya melanggar aturan,” jelasnya.

Selain penindakan, Satpol PP Kotim juga mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan pemasangan spanduk dan baliho. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kota.

“Kami mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan pemasangan spanduk dan baliho, sehingga ruang publik tetap tertata dengan baik,” katanya.

Satpol PP Kotim memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menata wajah Kota Sampit. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#spanduk tak berizin #sampit #kotim #kalteng