SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung langkah Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang mengusulkan sanksi adat bagi pengedar dan bandar narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini akan lebih menambah dampak hukuman baik dari hukum positif hingga hukum adat.
“Kami memberikan apresiasi atas konsep pemikiran dari GDAN untuk memberikan sanksi. Dari pengalaman yang kita dengar dan lihat, ada pelaku yang sudah beberapa kali masuk pembinaan di LP tetapi tetap mengedarkan narkoba. Maka konsep hukum adat ini layak didukung. Kami mendukung adanya pengusiran sebagai sanksi adat,” kata Rimbun.
Rimbun menilai pendekatan adat dapat menjadi solusi tambahan untuk memberikan efek jera, mengingat banyak kasus menunjukkan para pelaku kembali melakukan peredaran narkoba meski sudah berkali-kali menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
DPRD Kotim juga mengajak para pemangku adat, termasuk DAD, damang, dan mantir adat, untuk bersinergi memaksimalkan fungsi adat dalam memerangi narkotika di Kotim.
Sebelumnya, Ketua GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti mengatakan pihaknya telah menyusun konsep regulasi adat yang akan diberlakukan bagi pengedar dan bandar narkoba. Regulasi ini akan dibawa ke kedamangan dan Dewan Adat Dayak (DAD) untuk ditetapkan dalam aturan resmi.
“Ini untuk siapa pun, khususnya pengedar dan bandar narkoba yang telah merusak masyarakat Kalimantan Tengah. Kita usir saja dari Kalimantan Tengah para pengedar dan gembong narkoba,” kata Sadagori.
Ia menjelaskan, sanksi adat berupa pengusiran akan diterapkan setelah pelaku mendapat putusan hukum tetap (inkrah).
“Jika sudah inkrah, maka regulasi adat berlaku. Kami akan mengusir atas nama hukum adat. Ini untuk memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor