SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk tidak ragu melamar pekerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim memastikan, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah wajib memberi ruang bagi mereka untuk bekerja sesuai kemampuan.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere mengatakan, aturan mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sudah jelas tertuang dalam regulasi. Instansi pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 2 persen formasi bagi disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib menyediakan sedikitnya 1 persen dari total tenaga kerjanya.
“Jangan khawatir untuk melamar. Pihak perusahaan maupun instansi pasti membantu, karena penyandang disabilitas diutamakan dalam perekrutan tenaga kerja sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas. Kesempatan kerja merupakan hak yang sama bagi seluruh warga negara, sehingga perusahaan maupun instansi pemerintah harus mematuhi aturan yang berlaku.
Untuk memastikan hal itu berjalan, Disnakertrans terus mengingatkan organisasi pengusaha, seperti Apindo, GPPI, Gapki, hingga asosiasi lainnya agar memberi perhatian lebih terhadap kuota bagi pekerja disabilitas.
Selain itu, Johny juga mendorong para penyandang disabilitas agar terus menimba ilmu, baik melalui sekolah maupun kursus keterampilan. Dengan bekal itu, mereka bisa bersaing di dunia kerja sesuai minat dan kemampuannya.
“Semangat menimba ilmu penting, karena dengan kemampuan yang dimiliki, penyandang disabilitas bisa bekerja dan berkontribusi layaknya tenaga kerja lainnya,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor