
KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Kuala Kapuas kembali ditindak aparat kepolisian. Sedikitnya tujuh pengendara terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas pada Sabtu (9/5) malam hingga Minggu dini hari.
Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kasat Lantas Aries Gunawan mengatakan penindakan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.30 WIB,” ujarnya di Kuala Kapuas, Senin.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik di kawasan Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, yang selama ini kerap dijadikan arena balapan liar oleh sejumlah pengendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang terlibat aksi kebut-kebutan.
Menurut Aries, kegiatan itu bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, khususnya saat malam akhir pekan.
Selain itu, penindakan juga dilakukan guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar di jalan umum.
Dari hasil operasi, tujuh pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang. Kendaraan berknalpot brong menjadi sasaran utama karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Aries menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





