Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

UMKM di Taman Kota Kuala Kurun akan Direlokasi

Arham Said • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:37 WIB

 

Suasana rapat penataan dan pengelolaan aset Taman Kota Kuala Kurun, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati setempat, Rabu (4/2) siang.
Suasana rapat penataan dan pengelolaan aset Taman Kota Kuala Kurun, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati setempat, Rabu (4/2) siang.

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat penataan dan pengelolaan aset Taman Kota Kuala Kurun. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika penertiban serta larangan berjualan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan taman kota.

“Ada sejumlah isu strategis yang dibahas, di antaranya pendataan pelaku UMKM yang berjualan di taman kota serta rencana relokasi ke lokasi yang sesuai,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Gunung Mas, Baryen, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, pendataan akan dilakukan oleh Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM. Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pelaku UMKM, identitas, serta jenis barang dagangan yang dijual.

“Data yang akurat akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan ruang dan lokasi yang tepat bagi pelaku UMKM,” ujarnya. 

Terkait relokasi, Baryen menyebutkan Pemkab Gumas tengah mengkaji sejumlah lokasi alternatif agar fungsi taman kota sebagai ruang terbuka hijau tetap terjaga dan tidak tumpang tindih dengan aktivitas perdagangan.

“Beberapa lokasi relokasi sementara yang sedang dikaji, antara lain Stadion Mini Kuala Kurun serta area belakang atau samping ruko Pemkab,” katanya.

Namun demikian, lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi luasan, peruntukan, maupun posisi. Pemkab juga terus mencari alternatif lokasi lain dari aset tanah milik daerah yang memungkinkan.

“Luasan area harus mampu mengakomodasi jumlah pelaku UMKM, peruntukannya mendukung parkir, dan posisinya tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan relokasi akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku UMKM, serta menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Aspek ekonomi juga menjadi perhatian. Jangan sampai setelah direlokasi, lokasi tersebut justru sepi pembeli,” tegas Baryen.

Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkab Gumas akan melakukan pengaturan dengan tetap mendengarkan aspirasi para pelaku UMKM, yang diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi ketertiban dan penataan Taman Kota Kuala Kurun.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada bupati dan selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan bersama pelaku UMKM,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#kuala kurun #UMKM #Gunung Mas (Gumas) #taman kota