Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinas Perikanan Seruyan Sidak Dugaan Setrum dan Racun Ikan

M. Rifani Dewantara • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:53 WIB

 

Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan merespons cepat laporan masyarakat di media sosial terkait dugaan praktik illegal fishing di sejumlah desa
Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan merespons cepat laporan masyarakat di media sosial terkait dugaan praktik illegal fishing di sejumlah desa

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan merespons cepat laporan masyarakat di media sosial terkait dugaan praktik illegal fishing di sejumlah desa. Pada Kamis (5/2/2026), tim pengawasan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Pengawasan Perikanan Misbakhul Munir bersama staf dengan menyasar sejumlah desa, yakni Banua Usang, Paren, Ulak Batu, hingga Cempaka Baru.

Kepala Dinas Perikanan Seruyan, Taufikkurahman, melalui Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah adanya aduan warga melalui Facebook yang menyoroti maraknya penangkapan ikan menggunakan metode terlarang, seperti setrum dan racun.

“Di lapangan kami melakukan klarifikasi, pengumpulan data, serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” ujar Misbakhul. 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, aparat desa mengakui masih adanya oknum masyarakat yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan metode setrum dan racun secara sembunyi-sembunyi.

“Pemerintah desa sebenarnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap yang merusak. Namun praktik tersebut masih ditemukan,” kata Misbakhul.

Ia menegaskan, penggunaan bahan, alat, dan metode penangkapan ikan yang merusak dilarang keras karena berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 8 ayat (1).

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah desa berkomitmen memperkuat aturan di tingkat lokal. Salah satu upaya yang disiapkan adalah memasukkan ketentuan sanksi dalam AD/ART koperasi desa, termasuk penghapusan hak-hak tertentu, seperti hak plasma, bagi warga yang terbukti melakukan praktik setrum dan racun ikan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan alat atau bahan terlarang.

“Kami memastikan pengawasan tidak berhenti pada sidak awal. Pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa serta masyarakat akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif dan memberikan efek jera,” tegas Misbakhul. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#setrum ikan #seruyan