
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan perizinan gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun.
Jika pengelola saat ini memang belum mengantongi izin sesuai ketentuan, gerai tersebut diminta segera ditertibkan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kejelasan perizinan.
“Kalau memang izinnya belum ada atau tidak sesuai, ya harus ditertibkan. Jangan dibiarkan tetap beroperasi,” tegas Abadi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas, terlebih jika benar terjadi pergantian pihak yang mengelola gerai. Pemerintah perlu memastikan apakah izin yang sebelumnya dimiliki PT Indomarco masih berlaku dan sesuai dengan pihak yang menjalankan usaha saat ini.
“Kalau pengelolanya sudah berganti, harus dicek lagi. Izin itu atas nama siapa dan sekarang yang menjalankan siapa. Jangan sampai izinnya atas nama pihak lama, tetapi yang mengelola sudah pihak lain,” ujarnya.
Abadi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Status gerai harus dipastikan dan pemerintah daerah diminta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau belum lengkap, suruh lengkapi. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, tentu ada tindakan yang harus dilakukan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan pihaknya telah mengecek status perizinan gerai tersebut.
“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana, Sabtu (5/9/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




