Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Calon Ketua PWI Kobar Periode 2026-2029 Resmi Dibuka

Syamsudin Danuri
Penulis: Syamsudin Danuri❯
PENGUMUMAN: Anggota PWI Kotawaringin Barat saat membaca pengumuman penjaringan calon Ketua PWI Kobar periode 2026-2029. (Arodi/Radar Sampit)
PENGUMUMAN: Anggota PWI Kotawaringin Barat saat membaca pengumuman penjaringan calon Ketua PWI Kobar periode 2026-2029. (Arodi/Radar Sampit)

Advertisement

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2026-2029 mulai diperebutkan. Panitia Konferensi X PWI Kobar resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua mulai Senin (26/10/2026).

Waktu pendaftarannya tak panjang-panjang amat. Hanya tiga hari. Setelah itu, para calon bakal berhadapan dengan tahapan berikutnya menuju Konferensi X PWI Kobar yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026 di Kantor PWI Kobar, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun.

Advertisement

Ketua Panitia Konferensi X PWI Kobar, Soni Iman S.P Putra, mengatakan pendaftaran terbuka bagi anggota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi.

“Kita mulai membuka pendaftaran untuk calon ketua PWI Kobar. Bagi yang merasa memenuhi syarat, kami tunggu untuk mendaftarkan diri di sekretariat Kantor PWI Kobar,” ungkap Soni.

Calon yang ingin maju tidak cukup hanya membawa niat dan percaya diri. Sejumlah dokumen wajib dilampirkan dalam pendaftaran.

Advertisement

Persyaratan tersebut antara lain formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau anggota biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya, fotokopi ijazah terakhir dan KTP, serta dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6.

Calon juga harus menyertakan surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih aktif berprofesi sebagai wartawan.

Syaratnya kemudian berlanjut. Calon wajib membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Namun pengecualian diberikan bagi pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara.

Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, anggota organisasi sejenis, peserta pemilu, maupun bagian dari tim sukses peserta pemilu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Pemerasan Ketua PWI Kotim Masih Disidik, Polisi Periksa Lima Saksi

Kasus Pemerasan Ketua PWI Kotim Masih Disidik, Polisi Periksa Lima Saksi

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas

Dukung Proses Hukum Pelaku Pemerasan Ketua PWI

Dukung Proses Hukum Pelaku Pemerasan Ketua PWI

profesi wartawan maupun aktivitas sebagai pegiat LSM dan ormas tidak seharusnya dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi

PWI Kalteng Dukung Proses Hukum Laporan Pemerasan Berkedok Wartawan

PWI Kalteng Dukung Proses Hukum Laporan Pemerasan Berkedok Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengecam dugaan pemerasan yang menyeret oknum yang mengaku sebagai wartawan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer