Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambang Emas Bikin Sungai Lamandau Cepat Dangkal

R
Penulis: Radar Sampit❯
NANGA BULIK-Aktivitas tambang emas ilegal diduga ikut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Lamandau. Bahkan, pendangkalan sungai ini patut diduga jadi salah satu penyebab banjir besar beberapa waktu lalu.

Selain itu tambang emas ilegal ini juga membuat sungai menjadi keruh dan dikeluhkan oleh para nelayan pencari ikan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku tambang ilegal, Selasa (23/3) kemarin.

“Sungai di hulu saja keruh, banyak bekas-bekas tambang ilegal. Mereka menyedot pinggiran sungai, pasirnya dibuang ke sungai hingga menyebabkan pendangkalan,” tuturnya.

Hasil operasi yang digelar pada 23 Februari tersebut pihaknya mengamankan satu ponton dan satu rakit penambang emas di aliran Sungai Lamandau di Desa Penopa Kecamatan Lamandau.

Pada ponton pertama pihaknya mengamankan tiga pelaku yakni Welington, Paskalis Masi, dan Helmet. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah ponton berisi peralatan pertambangan lainnya berupa pipa spiral, keong, paralon, bak karpet terbuat dari kayu, karpet, selang, mesin domfeng, NS dan katok.

Dari penambangan yang dilakukan oleh para  tersangka ,  mengahasilkan emas murni seberat 6,97 gram dan telah dijual ke pengepul di Desa Cuhai dan uang tersebut digunakan untuk membeli solar dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Kegiatan ini tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah berlangsung sejak 17 Februari 2021 hingga kemudian ditemukan dan tertangkap tangan oleh petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk lokasi penambang emas dengan rakit, aparat mengamankan satu tersangka bernama Suryadi. Ia bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain.

Dari kegiatan penambangan yang dilakukannya, tersangka telah menghasilkan emas murni kurang lebih seberat 10 gram dan telah dijual ke pengepul asal Provinsi Kalimantan Barat yang datang ke rumah tersangka, dengan harga Rp.7.000.000. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ia mengaku sudah menambang emas sejak Desember 2020,” kata Kasat.

Ia menyebut bahwa pasal yang disangkakan pada Suryadi adalah Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Yakni Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (mex/sla)

 

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ribuan Siswa di Lamandau Terima Seragam Gratis

Ribuan Siswa di Lamandau Terima Seragam Gratis

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyerahkan bantuan seragam kepada pelajar di sejumlah sekolah di Kota Nanga Bulik, Kamis (5/11/2026). 

Duduki Portal PT SMG, Warga Menginap dan Dirikan Tenda

Duduki Portal PT SMG, Warga Menginap dan Dirikan Tenda

Aksi blokade di pintu masuk PT Sumber Mahardika Graha (SMG) masih berlanjut hingga hari kedua, Jumat (6/11), ratusan warga mendirikan tenda

PKK Lamandau Diminta Hadirkan Program yang Berdampak Nyata

PKK Lamandau Diminta Hadirkan Program yang Berdampak Nyata

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membagikan hadiah kepada pemenang lomba PKK di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer