
PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kabut asap yang masih berpotensi menebal di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026. Tak hanya memburu pelanggaran lalu lintas, polisi juga menitikberatkan upaya pencegahan kecelakaan, terutama di jalur yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Operasi dengan sandi Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Telabang 2026 itu berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya mengatakan, sasaran utama operasi bukan sekadar penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan empatik.
“Target pelaksanaan jangan sampai menimbulkan kecemasan di masyarakat ataupun kegaduhan. Maka itu, cara bertindaknya harus humanis, persuasif, dan empatik,” ujarnya, Senin (26/10).
Sasaran operasi meliputi pengendara, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan. Dari sisi pengendara, perhatian diarahkan pada perilaku berkendara, kepatuhan terhadap aturan, hingga keterampilan dalam mengemudikan kendaraan.
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, Ditlantas Polda Kalteng akan memberikan penekanan pada langkah preventif. Personel akan ditempatkan dan patroli ditingkatkan di lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Baca Juga: Januari-September 2026, Kecelakaan Lalulintas di Kalteng sudah Membunuh 200an Orang
“Kami ingin semua nyaman dan kepatuhan meningkat. Maka itu, akan ditempatkan personel dan dilakukan patroli di lokasi tersebut,” ungkap Yusep.
Dipaparkannya, berdasarkan pemantauan selama sekitar empat bulan terakhir, belum terlihat peningkatan signifikan kecelakaan lalu lintas yang dikaitkan dengan kabut asap. Meski demikian, sejumlah kecelakaan dilaporkan terjadi akibat gangguan jarak pandang dan faktor lainnya.
Ia menegaskan, sejauh data yang disampaikan, tidak terdapat korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang disebabkan kabut asap tersebut.“Memang beberapa diketahui ada kecelakaan diakibatkan kabut asap dan jarak pandang, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Menurut dia, risiko kecelakaan dapat mengancam siapa saja, termasuk personel kepolisian maupun masyarakat umum. Karena itu, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi perhatian bersama.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





