Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituding Serobot Lahan Koperasi, Seperti Ini Penjelasan PT AJP

Syamsudin Danuri
Penulis: Syamsudin Danuri❯
Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat (Topi Loreng) saat bersama sejumlah warga di kawasan kebun yang dikelola PT AJP
Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat (Topi Loreng) saat bersama sejumlah warga di kawasan kebun yang dikelola PT AJP

Advertisement

 
‎PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – PT Aji Jaya Plantation (AJP) akhirnya angkat bicara terkait tudingan penyerobotan lahan Koperasi. Pihak Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan di wilayah kebun Marundau 1 merupakan bagian dari pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

‎Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luasan perjanjian awal dengan kondisi faktual objek lahan di lapangan.

“Dalam pelaksanaannya, kami melihat bahwa tidak seluruh objek kerja sama sejak awal berada dalam kondisi clear and clean, sehingga berdampak terhadap realisasi pengelolaan di lapangan,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, areal yang saat ini dikelola oleh PT AJP yang terletak di Desa Sukamandang, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Bukit Buluh, Desa Durian Tunggal, Kel. Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dan Desa Penyombaan, Desa Gandis, Kelurahan Pangkut, Desa Kerabu, Desa Sambi, Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kawasan itu merupakan bagian dari wilayah yang berada dalam penguasaan negara melalui mekanisme penertiban oleh Satgas PKH, sebagaimana ditandai dengan keberadaan plang resmi di lokasi.

‎“PT AJP menjalankan kegiatan operasional berdasarkan penugasan resmi serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kosim.

Advertisement

‎Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum.

Terkait persoalan dengan Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) atas sebagian areal tersebut, PT AJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga dapat mengubah status penguasaan lahan tersebut.

“Setiap klaim harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas sepihak di dalam area operasional berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan usaha serta memicu konflik di lapangan.

Komitmen Operasional dan Dukungan Masyarakat

Di tengah berbagai dinamika tersebut, PT AJP tetap menjalankan operasional secara aktif, termasuk kegiatan panen, pemeliharaan, serta kewajiban finansial kepada mitra kerja alias setoran ke negara melalui Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pertahankan Lahan, Warga Bikin Parit Meski Perusahaan Ngotot Ambil Alih

Pertahankan Lahan, Warga Bikin Parit Meski Perusahaan Ngotot Ambil Alih

Batas tersebut berupa parit dan jalan yang telah ada sejak kawasan itu masih berada dalam operasional PT BJAP 3.

Lahan Warisan Diklaim Masuk KSO Agrinas, Warga Rantau Pulut Ajukan Keberatan

Lahan Warisan Diklaim Masuk KSO Agrinas, Warga Rantau Pulut Ajukan Keberatan

Lahan Warisan Diklaim Masuk KSO Agrinas, Warga Rantau Pulut Ajukan Keberatan. Polemik pengelolaan eks perkebunan kelapa sawit

Eks Lahan PT DAS jadi Rebutan, Perusahaan Pengelola Ngadu ke DPRD Kotim

Eks Lahan PT DAS jadi Rebutan, Perusahaan Pengelola Ngadu ke DPRD Kotim

Dewan mempertanyakan pihak yang menguasai lahan tersebut sekaligus dasar munculnya klaim masyarakat di atas areal yang telah diserahkan untu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer