Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Lahan PT DAS jadi Rebutan, Perusahaan Pengelola Ngadu ke DPRD Kotim

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi kebun sawit (AI)
Ilustrasi kebun sawit (AI)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 210 hektare lahan eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kotabesi, yang telah diserahkan untuk dikelola PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), belum bisa dimanfaatkan.

Pengelola mengaku terhalang klaim pihak lain yang menyebut lahan tersebut sebagai milik masyarakat.

Persoalan itu kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dewan mempertanyakan pihak yang menguasai lahan tersebut sekaligus dasar munculnya klaim masyarakat di atas areal yang telah diserahkan untuk dikelola.

Advertisement

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, persoalan tersebut harus dibuktikan langsung di lapangan. DPRD akan melakukan tinjauan untuk melihat kondisi 210 hektare lahan sekaligus memastikan kebenaran klaim yang selama ini membuat TSSK tidak dapat menjalankan pengelolaan.

Hal itu disampaikan Rimbun setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim yang membahas pengelolaan eks kebun PT DAS dan persoalan yang terjadi di areal tersebut.

Rimbun menjelaskan, tinjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan PT TSSK. Perusahaan meminta DPRD mempertemukan pihak-pihak terkait, mulai PT Agrinas Palma Nusantara (APN), TSSK selaku pengelola, hingga masyarakat yang berada di sekitar areal.

Advertisement

Areal eks PT DAS sebelumnya masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setelah penertiban, areal tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Dalam perkembangannya, APN kemudian menyerahkan pengelolaan kepada PT TSSK melalui surat perintah kerja (SPK). Namun, penugasan tersebut belum membuat TSSK leluasa menjalankan aktivitas di lapangan.

“Dalam perkembangannya, Agrinas telah menyerahkan pengelolaan areal tersebut kepada pihak pengelola, yakni PT TSSK. Yang menerima SPK ini tidak bisa mengelola karena di situ katanya lahan masyarakat. Ini perlu didalami. Masyarakatnya masih belum jelas dan tidak diketahui. Kami juga belum pernah melihat,” ungkap Rimbun.

Dasar Pengelolaan Dipertanyakan

Menurut Rimbun, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut adanya klaim masyarakat. DPRD juga ingin mengetahui siapa pihak yang sebenarnya menguasai lahan tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Temui Bupati Lamandau, Bahas Pengelolaan Ribuan Hektare Lahan

PT Agrinas Palma Nusantara Temui Bupati Lamandau, Bahas Pengelolaan Ribuan Hektare Lahan

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional IX Kalimantan Tengah 2 melakukan audiensi dengan Pemkab Lamandau di Kantor Bupati

Satu Orang Pencuri 620 Kilogram Sawit PT Agrinas Palma Nusantara Diadili, Satu Orang Pelaku masih Buron

Satu Orang Pencuri 620 Kilogram Sawit PT Agrinas Palma Nusantara Diadili, Satu Orang Pelaku masih Buron

Satu Orang Pencuri 620 Kilogram Sawit PT Agrinas Palma Nusantara sedang Diadili di Pengadilan Negeri Sampit Satu Orang Pelaku masih Buron

Pemkab Lindungi Hak Warga di Lahan Agrinas

Pemkab Lindungi Hak Warga di Lahan Agrinas

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan hak-hak warga yang berkaitan dengan lahan sitaan negara tetap akan dipenuhi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer