Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Komplotan Maling Sawit di Lamandau Dituntut Hukuman Berbeda

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:58 WIB

SIDANG: Lima terdakwa kasus pencurian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
SIDANG: Lima terdakwa kasus pencurian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Lima orang terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (5/3/2026) lalu.

Para terdakwa yakni Muhamad Ateng, Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mereka mencuri sawit di kebun PT. Nirmala Agro Lestari (NAL).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Anwar Salis Ma'sum menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Muhamad Ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.

“Hal ini  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Huruf d KUHP," ucap jaksa. 

 Jaksa menuntut terdakwa Muhamad Ateng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. sedangkan 4  terdakwa lainnya yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

JPU mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu (26/11/2025) lalu. Terdakwa Muhamad Ateng memprovokasi 4 terdakwa lainnya untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.

"Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian," ungkap jaksa. 

Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi. 

"Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo Mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil," jelasnya.

Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000. (mex/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#lamandau #persidangan #tuntutan jaksa #pencuri sawit