NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Tiga terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihukum 1 tahun penjara. Mereka adalah Heru Murbani, Ariyanto dan Ujang Romadon.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dikualifikasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Herjuna Praba Wiesesa saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Hal ini karena mereka telah menjalani Restorative justice (keadilan restoratif), yakni adanya perdamaian dan ganti rugi kepada korban.
Namun perdamaian tersebut tidak menghapuskan hukuman terdakwa, hanya meringankan hukuman mereka.
Diketahui, ketiga terdakwa telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Nimrot pada September 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Salis Ma'sum, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.
Peristiwa bermula saat terdakwa Heru melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra (yang diketahui juga merupakan hasil curian). Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban terparkir di depan rumah tanpa terkunci stang.
"Melihat ada kesempatan, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput Ujang Romadon untuk membantunya mendorong motor hasil curian itu menuju rumah terdakwa Ariyanto," ujar Anwar Salis.
Setibanya di kediaman Ariyanto, Heru meminta bantuan untuk menyalakan mesin motor tersebut secara paksa. Ariyanto lantas membongkar bodi kendaraan dan menyambungkan kabel stop kontak agar mesin dapat hidup tanpa kunci asli.
Tak berhenti di situ, para terdakwa berupaya mengubah tampilan fisik motor guna mengelabui petugas dan korban. Motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diganti jok aslinya, dan menutupi warna asli (biru) dengan stiker hitam.
Korban baru menyadari kendaraannya raib pada pukul 08.00 WIB saat hendak memanasi motor. Setelah pencarian mandiri nihil, korban segera melapor ke Polsek Bulik. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp27.360.000.
Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut dan menangkap Heru pada 19 November 2025. Penangkapan Heru kemudian menjadi pintu masuk untuk meringkus dua rekan lainnya, Ariyanto dan Ujang. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor