SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Demi keuntungan hanya Rp200 ribu per paket, Diah Putri Utami nekat melakukan bisnis terlarang yakni menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus yang menjerat Diah warga Jalan H Ikap, Sampit ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Diah menghadapi tuntutan pidana penjara selama delapan tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 10 gram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Kotim, Restyana Widianingsing dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sebuah barak di Jalan H. Ikap I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit.
Pada 1 September 2025, petugas mengamankan terdakwa dan menemukan dua paket sabu di dalam tas selempang hitam yang dibawanya, berikut telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Nmax.
Dalam persidangan terungkap, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ferdi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan barang dilakukan dengan sistem titip jual, di mana terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah laku terjual. Barang haram itu rencananya dijual seharga Rp3,4 juta per paket, dengan keuntungan Rp200 ribu per paket.
Barang bukti dengan berat bersih 9,91 gram dinyatakan positif mengandung Metamfetamin berdasarkan hasil uji Balai Besar POM Palangka Raya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor