Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

484 Napi dan Anak Binaan di Kalteng Diusulkan Terima Remisi Natal

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 18 Desember 2025 | 22:58 WIB
WAWANCARA : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana ketika dibincangi awak media, Kamis (18/12/2025). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT
WAWANCARA : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana ketika dibincangi awak media, Kamis (18/12/2025). FOTO: DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng)  diusulkan menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Usulan tersebut mencakup warga binaan dari berbagai perkara, mulai kasus narkotika, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng I Putu Murdiana menyampaikan, pengusulan remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis,” kata I Putu Murdiana, Kamis (18/12/2025).

Katanya, dari total 484 orang yang diusulkan, sebanyak 9 narapidana berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila seluruh usulan terverifikasi, maka 484 orang tersebut akan menerima remisi,” ujarnya.

I Putu Murdiana menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel. Remisi bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui penilaian ketat terhadap sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebutnya, Ke-484 warga binaan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Menurutnya, pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi keberhasilan program pembinaan yang dijalankan jajaran pemasyarakatan.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi Natal juga berdampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk pengendalian jumlah penghuni.

Lanjutnya, meski demikian, ia menekankan bahwa aspek pembinaan dan rehabilitasi tetap menjadi prioritas utama.

“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana.Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap proses verifikasi di tingkat pusat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal 2025,” tandasnya. (daq/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#natal #remisi #rutan #kalteng #lapas