NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau menggelar sidang putusan perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa AG (19).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, memutuskan terdakwa AG bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi yang diajukan oleh Pemohon Restitusi untuk sebagian dengan penyesuaian nilai Restitusi.
"Terdakwa dihukum untuk membayar Restitusi sejumlah Rp23 juta paling lambat 30 hari sejak Terdakwa menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim.
Apabila pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Pemohon Restitusi melampaui batas waktu 30 hari, Pemohon Restitusi dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan.
Dalam hal Terdakwa belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari sejak tanggal surat perintah diterima.
Jika pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu 14 hari tersebut, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 hari.
Apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran Restitusi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
erdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban berusia 17 tahun sebanyak 9 kali dari bulan Desember 2024 hingga April 2025 di sebuah rumah kos di Kabupaten Lamandau.
Perbuatan terdakwa tersebut disertai ancaman kekerasan terhadap korban SL, seperti menghancurkan barang-barang di dalam kos korban, membanting korban ke kasur, menarik baju korban hingga merasa tercekik, menggigit lengan dan bahu korban, menendang paha dan betis korban, serta memukul kepala korban.
Selain itu, terdakwa juga selalu mengirimkan pesan di Whatsapp dengan kata-kata kasar yang berisi ancaman kepada korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan alat kelaminnya terasa sakit.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Konsep ini bertujuan untuk mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana, dan dapat berupa pengembalian harta, pembayaran atas kerugian materiil maupun imateriil, atau penggantian biaya perawatan dan hukum. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor