PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Tergiur mendapat uang dan untung besar, Susi Susanti alias Santi (34) warga Palangka Raya ditangkap polisi dan bakal berlebaran di penjara.
Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini dijebloskan ke sel tahanan lantaran keterlibatan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Warga Jalan Tjilik Riwut KM 1 itu ditangkap atas kepemilikan 8,9 gram sabu siap edar.
Dia ditangkap di kediamannya, Minggu (9/3/2025). Dalam penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion, petugas mengamankan tiga paket sabu sendok sabu, bong, pipet kaca, kantong plastik dan satu unit ponsel.
Diduga Susi sudah kerap kali transaksi narkotika dan menjualnya di masyarakat. Kasus kini masih dalam pengembangan aparat. Polisi masih menelusuri pemasok barang haram kepada pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan, tersangka kini sudah diamankan dan penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda miliaran.
”Benar kami tangkap satu pengedar dan sudah jadi tersangka. Ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya, Senin (10/03/2025).
Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya," tambahnya.
Pama Polri ini membeberkan, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ditangkap, berawal anggota Satres Narkoba Polresta Palangkaraya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Susi akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Kemudian dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan tim berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang berada di tempat tinggalnya.
Dilakukan penggerebekan dan diamankan di TKP tersebut, kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti berada di atas kasur kamar.
Semua barang - barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka sendiri, kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.
”Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkotika,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor