PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Meski sudah berbulan-bulan dilaporkan. Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan oknum Bhayangkari inisial HW, ternyata belum ada penetapan tersangka.
Penyidik beralasan, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor. Saat ini kasus hanya dilaporkan korban, Marliana.
Walau belum ada penetapan tersangka, penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.
Penyidik juga menekankan perkara itu akan terus ditindaklanjuti hingga jelas kedudukan hukum, apakah ada tersangka atau tidak.
“Kasus dugaan penipuan oknum Bhayangkari atas modus izin pangkalan gas elpiji, masih belum ada tersangka. Tetapi saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut, Rabu (12/02/2025).
Erlan menyampaikan, informasi terbaru dari penyidik, bahwa telah menaikan proses hukum, artinya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Atas hal itu, tim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
”Kami telah naikan, proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Kata Erlan, saat ini Kepolisian juga berharap ada laporan laian dari warga jika benar-benar menjadi korban oknum tersebut, sehingga pembuktian dan pengumpulan barang bukti semakin konkret. Namun, meskipun saat ini hanya satu pelapor tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.
”Masih satu pelapor, namun silakan lapor jika merasa menjadi korban,” tandasnya.
Seperti diberitakan dugaan penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang diduga dilakukan oknum Bhayangkari inisial HW, belum ada kejelasan. Padahal, kasus itu sudah dua bulan dilaporkan korban Marliana.
Dua bulan lebih Marliana tak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkannya. Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah terlapor sudah menjadi tersangka atau belum, meskipun sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Saat ditemui di kediamannya, Marliana berharap penyidik segera menetapkan HW sebagai tersangka.
Disisi lain, dia tetap membuka peluang berdamai, dengan syarat mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta, total kerugiannya.
”Kasusnya tidak tahu sampai mana, tetapi saya harapkan bisa berlanjut, kecuali uang kerugian saya dikembalikan Rp165 juta. Itu uang tabungan kami selama 19 tahun berjualan nasi kuning,” katanya.
Ia menambahkan, uang tersebut hasil tetes keringatnya sejak pagi hingga siang hari. Namun, ditipu oleh terlapor dengan alasan perizinan pangkalan elpiji.
Terlapor sempat melontarkan sejumlah janji, mulai melalui pesan WhatsApp hingga surat perjanjian yang isinya berjanji mengembalikan uang Rp165 juta.
Namun, setelah dilaporkan dan berbagai barang bukti diserahkan, kasus tersebut belum ada perkembangan. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor