Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Vonis Bandar Narkoba Menuai Kritik

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi terpidana saat menjalani penahanan (net)
Ilustrasi terpidana saat menjalani penahanan (net)

Advertisement

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Adanya potongan vonis terhadap terpidana kasus peredaran narkotika, menuai kritik dan sorotan dari aktivis antinarkoba, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sekretaris organisasi Sikat Narkoba Kotim, Joni Abdi, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, beratnya ancaman peredaran narkoba di Kotim harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

"Kami sangat menyayangkan fenomena pemangkasan hukuman ini. Jangan sampai kerja keras aparat dalam mengungkap peredaran narkoba tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu akan menjadi salah satu kendala dalam memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Advertisement

Salah satu perkara yang menjadi sorotannya adalah kasus Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan. Terdakwa  perkara peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi itu sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Namun, melalui putusan Nomor 335/PID.SUS/2026/PT PLK tertanggal 1 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memangkas hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Hukuman tersebut berkurang tiga tahun dari vonis sebelumnya.

Advertisement

Perkara Rodi Franko alias Rudi Mandor juga masuk dalam sorotan Sikat Narkoba Kotim. Dalam perkara dengan barang bukti sekitar 8,4 kilogram sabu, Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Sorotan lainnya tertuju pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika yang menjerat Said Muhammad Aulia. Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Joni, rentetan putusan tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Masyarakat perlu mendapatkan gambaran bahwa kejahatan narkotika benar-benar ditangani secara serius, mulai dari pengungkapan perkara hingga proses peradilan.

"Kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara. Namun, publik juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Apalagi ketika perkara narkotika dengan barang bukti kilogram, tetapi kemudian terjadi pengurangan hukuman yang cukup besar. Tentu masyarakat bertanya-tanya apa pertimbangan di balik putusan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Aktivis Desak Hukuman Berat Terdakwa, Kurir 1,8 Kg Sabu dn 786 Butir Ekstasi 

Aktivis Desak Hukuman Berat Terdakwa, Kurir 1,8 Kg Sabu dn 786 Butir Ekstasi 

Aktivis Sikat Narkoba di Kabupaten Kotim Mendesak Hukuman Berat Terdakwa, seorang Kurir 1,8 Kg Sabu dn 786 Butir Ekstasi di PN Sampit

Gelapkan 23 HP dan 4 Headset, Mantan Sales Divonis 15 Bulan Penjara

Gelapkan 23 HP dan 4 Headset, Mantan Sales Divonis 15 Bulan Penjara

Mirna Heriyati Binti Jamhuri divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit

Tuntutan Jaksa 4,5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Sabu di Lamandau Jadi 2,5 Tahun

Tuntutan Jaksa 4,5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Sabu di Lamandau Jadi 2,5 Tahun

Lorensius Riyan, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh PN Nanga Bulik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer