Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Elis di PN Sampit Memanas, Ahli Polda Kalteng Diingatkan Harus Netral

Rado.
Penulis: Rado.❯

 


Advertisement

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian sawit dengan pemohon Elis bin Deno berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/10/2026).

Advertisement

Tim kuasa hukum Elis mencecar ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait prosedur penetapan tersangka.

Perdebatan mencakup validitas alat bukti, prosedur penyitaan, hingga penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pemberitahuan penetapan tersangka. Suasana memuncak ketika ahli sempat menyatakan kehadirannya untuk memperkuat pihak termohon, yang langsung ditegur oleh hakim.

Advertisement

Hakim mengingatkan agar ahli memberikan keterangan secara netral dan profesional. Anang kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keterangannya murni merupakan pandangan akademis di bidang hukum.

Dalam sidang, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka di perusahaan.

Mereka menyoroti ketidaksesuaian barang bukti di tempat kejadian perkara serta adanya perbedaan tanggal dalam dokumen penyitaan.

Menanggapi hal tersebut, Anang menjelaskan penetapan tersangka merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Alat bukti tidak mesti barang bukti itu," ujar Anang saat menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus bergantung pada barang fisik.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Saksi Akui Tak Disumpah dan Bantah Paraf BAP di Sidang PN Sampit

Saksi Akui Tak Disumpah dan Bantah Paraf BAP di Sidang PN Sampit

Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengakui tidak disumpah saat memberikan keterangan kepad

Sarjana Keperawatan Terdakwa Kasus Sabu Jalani Sidang Tuntutan di PN Sampit

Sarjana Keperawatan Terdakwa Kasus Sabu Jalani Sidang Tuntutan di PN Sampit

Faisal Rahman Sidik, sarjana keperawatan yang menjadi terdakwa kasus narkotika, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Sampit

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer