
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno terhadap Polda Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026). Kali ini, kedua pihak sama-sama membawa bukti surat untuk meyakinkan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, hingga daftar tersangka.
Kuasa hukum juga mengajukan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 1895 LE.
Bukti lainnya berupa berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, serta STNK kendaraan tersebut.
Selain dokumen administrasi penyidikan dan penyitaan, pemohon turut menyerahkan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.
Dokumen-dokumen itu diajukan untuk mendukung dalil permohonan praperadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Elis mempersoalkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai keterkaitan Elis dengan dugaan perintah pencurian sawit perlu didukung alat bukti yang memadai.
“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim,” kata Nurahman Ramdhani.
Menurutnya, pembuktian tersebut dilakukan untuk menguatkan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.
“Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” katanya.
Tak mau kalah dalam urusan dokumen, pihak termohon melalui Tim Bidang Hukum Polda Kalteng juga menyerahkan sejumlah bukti surat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





