Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Rado.
Penulis: Rado.❯
Sidang praperadilan yang digelar di PN Sampit (27/10/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Sampit (27/10/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin.

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno terhadap Polda Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026). Kali ini, kedua pihak sama-sama membawa bukti surat untuk meyakinkan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, hingga daftar tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 1895 LE.

Advertisement

Bukti lainnya berupa berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, serta STNK kendaraan tersebut.

Selain dokumen administrasi penyidikan dan penyitaan, pemohon turut menyerahkan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.

Dokumen-dokumen itu diajukan untuk mendukung dalil permohonan praperadilan. Sebelumnya, kuasa hukum Elis mempersoalkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan menilai keterkaitan Elis dengan dugaan perintah pencurian sawit perlu didukung alat bukti yang memadai.

Advertisement

“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim,” kata Nurahman Ramdhani.

Menurutnya, pembuktian tersebut dilakukan untuk menguatkan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.

“Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” katanya.

Tak mau kalah dalam urusan dokumen, pihak termohon melalui Tim Bidang Hukum Polda Kalteng juga menyerahkan sejumlah bukti surat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Praperadilan Buruh Tani, Kuasa Hukum Tanya Dua Alat Bukti, Tim Polda Minta Dalil Pemohon Ditolak

Praperadilan Buruh Tani, Kuasa Hukum Tanya Dua Alat Bukti, Tim Polda Minta Dalil Pemohon Ditolak

Keberatan itu disampaikan Nurahman Ramadhani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal

Sidang Praperadilan Elis, Kuasa Hukum Soroti Kelengkapan Berkas Polda Kalteng

Sidang Praperadilan Elis, Kuasa Hukum Soroti Kelengkapan Berkas Polda Kalteng

Tim kuasa hukum Elis dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani mengaku kecewa karena personel Polda Kalimantan Tengah

  Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli

Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah hadirkan 4 orang ahli

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer