Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Motor Curian via Facebook, Dua Penadah Dituntut 10 Bulan Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯

 


Advertisement

ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa/AI
ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Dua terdakwa kasus penadahan sepeda motor, Kiki Saputra dan Nasir, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Keduanya dinilai terbukti bersalah memperjualbelikan sepeda motor curian melalui media sosial Facebook seharga Rp4 juta.

Advertisement

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Ikrima Asya Wirantami, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kiki Saputra Bin Burhanudin dan Terdakwa II Nasir Bin Masdin dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata Ikrima Asya Wirantami saat membacakan amar tuntutan.

Advertisement

Selain menuntut hukuman kurungan, JPU meminta agar masa penahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Perkara ini bermula saat sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi KH 2869 PI milik Anis Wijayanti hilang dicuri oleh Said, yang perkaranya diproses terpisah. Mengetahui kendaraan tersebut barang curian, Kiki sempat menggadaikannya kepada Nung Retno alias Atep senilai Rp1,5 juta dengan dalih motor aman dan ditebus dalam lima hari.

Beberapa hari berselang, Kiki meminta Nasir membantu menjual motor yang masih berada di tangan Atep. Melalui pesan WhatsApp pada 7 Juli 2026, Kiki meminta motor ditawarkan minimal Rp3,2 juta, dan Nasir kemudian mengiklankannya di Facebook lewat akun Cucu Hidayatulah seharga Rp4,5 juta dengan keterangan surat kosong.

Iklan tersebut direspons calon pembeli yang menawar di angka Rp4 juta. Nasir lalu menyepakati lokasi pertemuan untuk penebusan gadai sekaligus transaksi jual beli di Jalan Baamang Hulu I, Gang H. Ali, Kelurahan Baamang Hulu, pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Siasat penjualan itu terbongkar saat calon pembeli memeriksa dan mencoba kendaraan di lokasi. Calon pembeli tersebut ternyata pemilik sah motor yang dicuri pada 30 Juni 2026. Belum sempat transaksi rampung dan meraup untung, anggota Polsek Baamang tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk mengamankan Nasir dan Atep, disusul penangkapan Kiki.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

COD Motor Curian Lewat Facebook, Penadah Malah Ketemu Pemilik Asli, Niat Jual Rp4 Juta, Berujung Dijemput Polisi

COD Motor Curian Lewat Facebook, Penadah Malah Ketemu Pemilik Asli, Niat Jual Rp4 Juta, Berujung Dijemput Polisi

Niat hati meraup untung dari menjual motor curian seharga Rp4 juta, dua pria di Sampit ini justru ketiban apes usai pembeli yang datang COD

Penadah Pupuk PT Tapian Nadenggan Divonis 5 Bulan, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Penadah Pupuk PT Tapian Nadenggan Divonis 5 Bulan, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Perkara penadahan pupuk milik perusahaan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan berakhir dengan vonis lima bulan penjara

Polsek Ketapang Bekuk Penadah Motor Curian, 3 TKP Terungkap

Polsek Ketapang Bekuk Penadah Motor Curian, 3 TKP Terungkap

Polsek Ketapang terus mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan terduga pelaku berinisial R

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer