Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Dexlite Milik Perusahaan, Karyawan PT LPS Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyalahgunaan BBM operasional perusahaan berujung bui. Herwandi alias Iwan bin Muhammad Yunan, staf PT Lautan Permata Sentosa (LPS), divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti turut serta menggelapkan 90 liter BBM jenis Dexlite milik perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Joshua Agusta menyatakan Herwandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Herwandi dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan saat menguasai BBM operasional.

Advertisement

Dalam dakwaannya, JPU Galang Nugrahaning mengungkap Herwandi bersama Yoga Asmarindra, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mengambil 300 liter Dexlite menggunakan dana operasional perusahaan.

Namun, sebanyak 90 liter BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga jeriken. Dexlite itu selanjutnya dijual kepada seorang warga di sebuah warung di Jalan Cilik Riwut Km 74, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

BBM tersebut dijual Rp11 ribu per liter sehingga menghasilkan Rp990 ribu.

Aksi itu terbongkar ketika dilakukan pemeriksaan di mess perusahaan. Dari 300 liter yang tercatat dalam nota pembelian, BBM yang tersisa hanya 210 liter.

Akibat perbuatan tersebut, PT LPS mengalami kerugian sebesar Rp1.220.400.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Sidang Kasus di Pascasarjana UPR, Pihak Penerbit SPM dan SP2D Diminta Diperiksa 

Dari Sidang Kasus di Pascasarjana UPR, Pihak Penerbit SPM dan SP2D Diminta Diperiksa 

Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) 2019–2022 masih bergulir

Sidang Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Disebut Minta 3.000 Riyal

Sidang Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Disebut Minta 3.000 Riyal

Keterangan itu diungkap mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex

DPRD Kotawaringin Barat Tutup Masa Sidang III, Tiga Fungsi Kelembagaan Berjalan Maksimal   

DPRD Kotawaringin Barat Tutup Masa Sidang III, Tiga Fungsi Kelembagaan Berjalan Maksimal   

DPRD Kotawaringin Barat menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer