
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Dua pekerja PT Baratama Putra Perkasa (PT BPP), Januari Yanwar alias Ari dan Sutikno alias Tikno, masing-masing divonis delapan bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan penggelapan solar milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Salim. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim.
Kasus ini bermula dari pengambilan solar secara bertahap dari tangki dump truck dan alat berat di areal Distrik Samuda PT BPP. Januari bekerja sebagai sopir dump truck Mitsubishi, sedangkan Sutikno merupakan operator alat berat JCB.Dalam perkara tersebut, Januari mengumpulkan sekitar 100 liter solar, sementara Sutikno mengumpulkan sekitar 140 liter. Solar itu disembunyikan di semak-semak sebelum dibawa ke Sampit untuk dijual.
Aksi mereka terbongkar pada 4 Juli 2026 saat dump truck yang dikemudikan Januari diperiksa petugas keamanan perusahaan. Petugas menemukan satu drum dan 12 jerigen berisi sekitar 440 liter solar.
Baca Juga: Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 liter disebut berasal dari Joshua yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan perhitungan perusahaan, kerugian akibat pengambilan solar tersebut mencapai Rp8,36 juta.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya tetap ditahan.
Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa satu drum dan 12 jerigen berisi solar turut dicantumkan. Solar itu diperkirakan bernilai total Rp8,36 juta berdasarkan rincian dalam perkara.(ang/gus)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





