Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpam Sawit Diadang Sambil Acungkan Mandau

Rado.
Penulis: Rado.❯
ILUSTRASI: Pria bersenjata tajam mengancam petugas keamanan kebun sawit/AI
ILUSTRASI: Pria bersenjata tajam mengancam petugas keamanan kebun sawit/AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadie mendakwa Leo Suprobo atas dugaan melakukan ancaman dengan kekerasan terhadap tim patroli perkebunan kelapa sawit PT. Buana Adhitama (BAT).


Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (10/2/2026). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Divisi Plasma Blok P7, Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.

Dijelaskan dalam dakwaan, saat itu tiga anggota patroli perusahaan, yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan mobil operasional.

Setibanya di lokasi, mereka mendapati terdakwa Leo sedang memanen buah kelapa sawit di salah satu blok kebun perusahaan.

Advertisement

Mengetahui aksinya dipergoki, terdakwa berjalan ke tengah jalan dan menghadang mobil patroli sambil membawa sebilah parang jenis mandau di tangan kanannya.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa kemudian mengeluarkan ancaman. “Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Ia juga kembali berkata, “Silakan kalau mau coba-coba,” sembari mengacungkan mandau ke arah tim patroli.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa, para petugas tidak dapat bertindak. Saat terdakwa lengah, salah satu petugas berusaha merebut mandau itu hingga menyebabkan jari manis tangan kanan Mokh Sodiq mengalami luka.

Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti sebilah mandau bersarung kayu warna merah dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Leo Suprobo didakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (ang/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Dulu mereka berdiri berdampingan sebagai sekutu di ruang sidang; kini, jeruji besi menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah persahabatan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Liwa Saputra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Ia terbukti mencuri 180 kg beras dari Toko Rizal

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer